Adsterra

Breaking News

TERUNGKAP Fakta Baru, Putri Ternyata Ditahan Cuma Beberapa Hari Saja, Kuasa Hukum Surati JPU


Terungkap fakta baru soal penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi ternyata hanya beberapa hari saja merasakan menginap di Rutan Bareskrim Polri sejak dilakukan penahanan pada Jumat (30/9/2022) kemarin.

Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sehingga, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditahan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Disisi lain, penahanan Putri Candrawathi di Rutan Bareskrim Polri yang hanya hitungan hari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Listyo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Kini Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri, Kapolri Pastikan Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Disidang

Kapolri menambahkan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.
 
"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.

Diketahui jadwal penyerahan tahap dua kasus tewasnya Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diagendakan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022)

Setelah tahap dua ini, penahanan para tersangka jadi kewenangan Kejaksaan.

Dengan begitu, Putri Candrawathi hanya ditahan dalam hitungan hari saja, kurang lebih tiga atau lima hari dan selanjutkan diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan  Putri Candrawathi (PC).

Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo baru dilakukan Polri pada Jumat (30/9/2022)

Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 1,5 bulan lalu.

Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.

"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.

Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.

Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.

Terpisah, Kuasa Hukum Putri CandrawathiArman Hanis mentakan, pihaknya akan menyurati JPU.

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.

Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.

Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa

Sumber: tribunnews
Foto: Putri Candrawathi/Net
TERUNGKAP Fakta Baru, Putri Ternyata Ditahan Cuma Beberapa Hari Saja, Kuasa Hukum Surati JPU TERUNGKAP Fakta Baru, Putri Ternyata Ditahan Cuma Beberapa Hari Saja, Kuasa Hukum Surati JPU Reviewed by Admin Oposisi on Rating: 5