Breaking News

Pakar Hukum: Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut


Produsen farmasi hingga oknum berwenang bisa diseret ke ranah pidana berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 100 anak di beberapa daerah di Indonesia.

Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk mengusut peristiwa pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat kandundang senyawa berlebih dalam obat sirup.

"BPOM hingga produsen bisa dikenakan pidana dalam konteks maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin (31/10).

Fickar menjabarkan UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 bahwa 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar'.

Jika ada peredaran obat mengandung zat berbahaya dan menimbulkan kematian, kata dia, maka secara hukum industri harus bertanggung jawab.

"Ketentuan yang dapat diterapkan karena ketidak hati-hatiannya menimbulkan kematian. Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal lima tahun," kata Fickar menambahkan.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan, BPOM bisa dituntut perdata maupun pidana jika arahan komposisi obat untuk penyakit tertentu keliru atau tidak seperti kompisisi yang tercantum dalam kemasan.

 "Proses hukum tethadap BPOM baik pidana maupun perdata (membayar ganti kerugian pasien) jika bisa dibuktikan bahwa kesalahan terjadi akibat BPOM salah prosedur dan memberikan info yang keliru atau salah," ujarnya.

Kapolri Jenderal Sigit membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus temuan penyakit gagal ginjal akut yang terus memakan korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir.

Pembentukan Tim Gabungan diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada pada Kamis (26/10). Surat tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Sumber: rmol
Foto: Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
Pakar Hukum: Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Pakar Hukum: Produsen Farmasi dan BPOM Bisa Terancam Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar