Breaking News

Kebijakan Baru Bagi WNA Ini Buat Warganet Geleng-Geleng, Jokowi Niat Hancurkan Indonesia?


Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli kembali mengkritik kinerja Jokowi melalui akun sosial media pribadinya.

Kali ini, pakar ekonomi itu menganggap Jokowi sudah cukup keterlaluan dengan mengizinkan adanya Second Home Visa yang bisa membuat Warga Negara Asing (WNA) tinggal lama di Indonesia.

“Ijin tinggal 10 thn? Second Home Visa ini akal2an, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu,” tulisnya melalui akun @RamliRizal pada Kamis (27/10/2022).

Tak tanggung-tanggung, Rizal pun mengatakan bahwa Jokowi sudah memanfaatkan kekuasannya melalui kebijakan tersebut.

“Bener2 @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2 kuasa, etika, nasionalisme diterabas,” tulisnya lagi.

Sementara itu, kebijakan Second Home Visa diluncurkan menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dengan tujuan menarik daya tarik wisatawan untuk datang ke berbagai destinasi di Indonesia.

Kebijakan ini sendiri diterbitkan pada Selasa (25/10/2022) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Degan adanya visa tersebut, WNA dapat tinggal selama lima hingga sepuluh tahun dan bebas melakukan kegiatan apa pun, salah satunya dalam lingkup perekonomian.

Melalui kebijakan ini juga, WNA dapat tinggal dan berkontribusi langsung untuk perekonomian Indonesia di tengah kondisi perekonomian global saat ini.

Namun, tak sembarang warga asing yang bisa mengajukan kebijakan ini. Perlu ada beberapa syarat yang dipenuhi, salah satunya adalah rekening individu maupun penjamin dengan nominal sekurang-kurangnya Rp2 miliar.
Sumber: kj
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Kebijakan Baru Bagi WNA Ini Buat Warganet Geleng-Geleng, Jokowi Niat Hancurkan Indonesia? Kebijakan Baru Bagi WNA Ini Buat Warganet Geleng-Geleng, Jokowi Niat Hancurkan Indonesia? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar