Breaking News

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kuasa Hukum: Klien Kami Ditahan dan Saksi-saksi Tak Bisa Dihadirkan


Tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, selaku penggugat Presiden Joko Widodo, tidak akan menghadiri sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (31/10/2022).

Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa langkah tersebut diambil karena Bambang melalui penasihat hukumnya telah mencabut gugatan tersebut.

"Register perkara telah dicabut dan dianggap tidak ada. Jadi tidak perlu kami hadir lagi. Kalau kami dipanggil ya kami tetap tidak hadir," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis (27/10/2022).

Khozinudin mengungkapkan, gugatan ijazah palsu Jokowi dicabut karena saat ini kliennya telah berstatus sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ungkap dia.

Bambang, sejak 14 Oktober 2022, menjalani masa tahanan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Atas dasar tersebut, Khozinudin berujar bahwa sulit bagi timnya untuk membawa bukti-bukti atau saksi jika proses persidangan tetap dipaksakan untuk terus berjalan.

"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan," ucap Khozinudin.

"Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," sambung dia.

Untuk diketahui, gugatan itu semula didaftarkan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.

Gugatan itu khususnya ditujukan kepada Jokowi yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri rencananya akan menggelar sidang perdana terkait dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (31/10/2022) mendatang.

Jadwal tersebut, telah disepakati oleh kuasa hukum Bambang Tri bersama dengan kuasa hukum Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, selaku tergugat.

Kesepakatan itu terbentuk saat sidang perdana ditunda oleh majelis hakim, karena para kuasa hukum tergugat tidak membawa dan melengkapi surat keterangan kuasa pada Selasa (18/10/2022).

Sumber: kompas
Foto: Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin/Net
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kuasa Hukum: Klien Kami Ditahan dan Saksi-saksi Tak Bisa Dihadirkan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kuasa Hukum: Klien Kami Ditahan dan Saksi-saksi Tak Bisa Dihadirkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar