Breaking News

Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan


Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata pernah di tawari untuk menangani kasus pembunuhan Brigadri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan Hotman Paris tersebut saat di undang di acara pagi-pagi Ambyar Trans TV pada Kamis, 1 September 2022.

Saat ditawari menangani kasus Brigadir J, Hotman Paris secara terus terang mengatakan tidak.

Alasan menolak kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, lantaran Hotman Paris sudah menangani dua kasus yang berbeda dan saat itu sedang viral.

"Di bulan yang sama, ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ungkap Hotmna Paris.

Selain menangani kasus lain, Hotman Paris punya alasan lain untuk meolak tawaran perkara Ferdy Sambo, Namun pria yang berusia 2 tahun tersebut enggan menjelaskan secara detail.

"Ya ada alasan tertentu," tuturnya.

Hotman Paris menegaskan bahwa keputusan menolak untuk menangani perkara Ferdy Sambo tidak ada kaitanya dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Masih dalam keteranganya, ia mengukapkan pengacara tidak selalu membelas klien yang benar dalam sebuah perkara hukum.

"Tidak benar bahwa pengacara hanya membela orang yang jujur atau bersih," tutur Hotman Paris. 

"Pengacara itu, kepada pihak yang bersalah pun harus bekerja agar bisa dihukum sesuai kesalahannya," imbuh Hotman Paris.    

Komnas HAM 

Informasi terpisah, Komnas HAM memberikan laporan hasil temuan penyelidikan kasus Brigadir J ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

Sejumlah rekomendasi disampaikan Komnas HAM terkait laporan hasil temuan dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir j.

Dijelaskan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM berdasarkan temuan hasil penyelidikan di kasus Brigadir J.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi hasil penyelidikannya terkait kasus Brigadir J.

Dalam rekomendasi yang sampaikan Komnas HAM pada Tim Khusus (Timsus) Polri, salah satunya adalah adanya dugaan kuat kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kasus penembakan Brigadir J ke timsus Polri.

Kasus penembakan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil autopsi pertama maupun kedua ditemukan sejumlah fakta bahwa tidak ada penyiksaan atau penganiayaan terhadap almarhum Brigadir J.

Pada tubuh Brigadir J hanya ditemukan luka tembak yang menyebabkan kematian.

"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya di Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Beka juga menyebutkan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Tidak hanya itu, dalam kasus tersebut juga disebutkan terjadinya obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.

Sementara, untuk hasil rekomendasi yang diserahkan kepada Polri, Komnas HAM meminta penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penegakan hukum serta memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

Poin rekomendasi berikutnya ialah Komnas HAM meminta penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. 

Sumber: fin
Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea-@hotmanparisofficial-Instagram
Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan Terungkap! Hotman Paris Tolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Alasannya Bikin Mengejutkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar