Breaking News

Soal Lukas Enembe, Andi Arief: Demokrat Konsisten Minta Kader Menghadapi Jika Terlibat, Tak Tiru Harun Masiku Disembunyikan Sebuah Partai


Partai Demokrat menegaskan akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (PKP), untuk hadirkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) agar diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencucian uang.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, Partai Demokrat sejak dulu selalu konsisten minta kadernya menghadap KPK.

Andi Arief selanjutnya menyinggung kader PDI-Perjuangan Harun Masiku yang hingga saat ini masih jadi buron KPK. Andi Arief menyebut bahwa Harus Masiku disembunyikan oleh sebuah Partai.

"Pak Prof @mohmahfudmd soal berantas korupsi, Demokrat konsisten minta kader menghadapi jika terlibat. Tak tiru Harun Masiku disembunyikan sebuah partai. Persuasi pada LE agar hadir diperiksa KPK, pencarian RHP kami lakukan. Hanya LE sakit sulit komunikasi, RHP tak tahu ia dimana," ujar Andi Arief melalui akun Twitter-nya, dikutip Jumat 23 September 2022.

Lebih lanjut Andi Arief menyebut, sebelum Lukas Enembe ditetapkan sebagai tesangka, ada utusan Presiden Jokowi yang melobi Partai Demokrat dan partai pendukung untuk mengisi kursi Wakil Gubernur Papua.

Seperti diketahui, hingga saat ini, posisi wakil Gubernur Papua masih belum juga terisi setelah Wagub sebelumnya, Klemen Tinal, meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

"Demokrat sadar bahwa pemberantasan korupsi kamilah partai yang paling mendukung dan konsisten. Tapi kami juga tahu betul bahwa sebelum men-TSK-kan Pak LE, utusan Presiden menemui Demokrat agar kekosongan Wagub diisi orang Jokowi. Dan, kami menolak memenuhi permintaan Presiden," kata Andi Arief.

Andi Arief mengatakan, pihaknya mencermati banyak hal tentang tuntutan pemberhantian Lukas Enembe dari jabatannya di Partai.

"Banyak hal yang kami timbang, termasuk soal keamanan nasional, sekali lagi kami sedang mengupayakan bicara langsung dengan yang bersangkutan --bicara tak normal, berjalanpun lemah," tutup Andi Arief.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sempat mengungkap soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe tersebut.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers, Senin 19 September 2022.

Mahfud MD mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.

Selain itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.

Ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Lukas Enembe ini, seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa pada 26 September

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin pada Senin 26 September 2022.

"Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.\ 22 September 2022.

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikao kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK. Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," jelasnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun dipastikan telah diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku.

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

"Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September)," ucap Renwarin dalam keterangannya pada Rabu (21/9).

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sumber: fajar
Foto: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief/Net
Soal Lukas Enembe, Andi Arief: Demokrat Konsisten Minta Kader Menghadapi Jika Terlibat, Tak Tiru Harun Masiku Disembunyikan Sebuah Partai Soal Lukas Enembe, Andi Arief: Demokrat Konsisten Minta Kader Menghadapi Jika Terlibat, Tak Tiru Harun Masiku Disembunyikan Sebuah Partai Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar