PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online, Ada Oknum Polisi, Anthony Budiawan: Bagaimana Tindak Lanjut Kemenkeu?
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mempubikasikan adanya aliran judi onine.
Menariknya, aliran judi online yang dimaksud Anthony tersebut mengalir ke oknum polisi dan masyarakat. Totalnya, sebanyak Rp 155 triliun.
"PPATK sudah publikasi ada aliran dana judi online Rp155 triliun ke oknum polisi dan masyarakat," ujar Anthony dikutip dari unggahan twitternya, @AnthonyBudiawan (30/9/2022).
Anthony kemudian mempertanyakan, apakah hal tersebut termasuk tindak pidana pencucian uang atau tidak.
"Apakah ini termasuk tindak pidana pencucian uang, seperti dimaksud pada nota kesepahaman? Bagaimana tindak lanjut Kemenkeu? Apakah sebatas tanda tangan saja?," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat PPATK, Ivan Yustiavandana telah mendeteksi aliran dana sejumlah Rp155 Triliun dari judi online.
Hal ini diungkapkan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Lebih jauh, Ivan menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Dia menegaskan PPATK masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan Polri. Sepanjang tahun 2022, Ivan memastikan telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah Rp836 miliar yang berhasil dibekukan.
Sementara, untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi sejauh ini.
Sumber: fajar
Foto: Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/Net
PPATK Deteksi Aliran Uang Judi Online, Ada Oknum Polisi, Anthony Budiawan: Bagaimana Tindak Lanjut Kemenkeu?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar