Breaking News

Peran 3 Polisi yang Dipecat di Kasus Obstruction of Justice Perkara Brigadir J


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dipecat. Mereka disebut telah menghalang-halangi penyelidikan dengan merusak TKP penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri.

"Info dari Direktur Siber sudah jadi 7 tersangka, tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi saat dihubungi, Ahad, 4 September 2022.

Ketiga tersangka yang dipecat tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mengenai peran para tersangka, Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam rumah dinas dan di luar rumah.

Perintah Tutup Mulut

Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ferdy Sambo yang sempat dilihat Tempo, mengungkap soal penghapusan rekaman kamera keamanan di sekitar rumah dinasnya. Sambo sempat mengancam bawahannya yang sempat melihat rekaman tersebut untuk tutup mulut.

Dalam BAP itu Sambo awalnya mengaku memerintahkan mantan Kepala Biro Paminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan kamera CCTV di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Perintah itu diberikan Sambo ketika Hendra hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keterlibatan Hendra bermula ketika dia mendapatkan telepon dari Sambo yang memintanya untuk datang ke Duren Tiga. Hendra sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk saat itu. "Kasus nih, ajudan tembak-tembakan, satu meninggal," kata Sambo kepada Hendra melalui hubungan telepon.

Mendapatkan perintah itu, Hendra langsung meluncur ke Duren Tiga. Sesampainya di sana, Sambo menceritakan skenario palsu kematian Brigadir J yang telah dia persiapkan kepada Hendra. Sambo menceritakan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Brigadir J juga disebut melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi. Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali, pun ikut mendengarkan cerita itu bersama Hendra.

Hingga hari ini, Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Namun, belum ada sidang kode etik untuk memutuskan nasib Hendra KKEP. Adapun peristiwa yang diduga membuat Hendra ditetapkan sebagai tersangka, karena tindakannya yang mengancam pihak keluarga Brigadir J saat mengantarkan jenazah.

Menonton Rekaman CCTV

Tersangka obstruction of justice selanjutnya yang turut dipecat dengan tidak hormat dari Polri adalah Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Dedi Prasetyo menyebut keduanya melakukan perusakan TKP dengan mengambil rekaman kamera CCTV di dalam dan luar rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.

Menurut Dedi, perbuatan keduanya menghilangkan rekaman CCTV dinilai pelanggaran paling berat. Sebab, hal itu mengakibatkan proses penyelidikan awal terhambat. "Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Dedi.

Dalam BAP Ferdy Sambo, keduanya memang diperintahkan jenderal bintang dua itu untuk mengambil rekaman CCTV. Namun, sebelum rekaman dirusak, Chuck dan Baiquni sempat menonton rekaman tersebut. Hal itu tertuang dalam keterangan mantan Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Sambo.

Pada 13 Juli 2022, Arifin yang juga telah menonton rekaman CCTV itu melaporkan kepada Hendra bahwa peristiwa penembakan Brigadir J tidak seperti cerita Ferdy Sambo. Arif dan Hendra kemudian menyatakan temuan itu kepada Sambo.

Namun, Sambo yang mendapat pertanyaan itu langsung menyatakan, "Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya."

Minta Bungkam 

Sambo juga sempat menanyakan siapa saja yang sudah melihat rekaman tersebut. Arif menjawab bahwa rekaman itu dilihatnya bersama Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Soplanit. 

Setelah itu, Sambo sempat meminta mereka untuk bungkam sembari menanyakan di mana rekaman itu disimpan. "Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan di mana video tersebut," kata Sambo.

Arif pun menjawab bahwa rekaman itu berada di laptop dan flashdisk Baiquni. Sambo lantas memerintahkan Arif untuk menghapus semua rekaman tersebut. Sambo membenarkan cerita Arif tersebut, namun dia menyatakan Hendra Kurniawan tak mengetahui isi dari rekaman CCTV itu.

Setelah tiga tersangka obstruction of justice mendapat keputusan pemecatan, masih ada empat tersangka lain yang sedang menunggu sidang kode etik untuk ditentukan nasibnya di Polri.

Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam laporan Majalah Tempo edisi Sabtu, 20 Agustus 2022, Agus Nurpatria menjadi salah satu orang yang mengetahui peristiwa sebenarnya dari kasus penembakan Brigadir J, karena ikut menonton rekaman CCTV. Untuk Arif Rahman Arifin, diduga memiliki peran memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biropaminal.

Sumber: tempo
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. TEMPO/Magang/Haninda Hasyafa
Peran 3 Polisi yang Dipecat di Kasus Obstruction of Justice Perkara Brigadir J Peran 3 Polisi yang Dipecat di Kasus Obstruction of Justice Perkara Brigadir J Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar