Komnas HAM ‘Jualan’ Narasi Pelecehan Seksual Nyonya Sambo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menuai kritik dari berbagai kalangan terkait kasus penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
HAM mulai tak imparsial dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Ini terlihat dari gaya penyajian hasil investigasi, rekomendasi sampai statmen-statmen yang disampaikan di media.
“Dalih yang disampaikan Komnas HAM mulai berubah-ubah. Terkesan tak imparsial lagi,” jelas Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie kepada Disway.id, Jumat 2 September 2022.
Komnas HAM, sambung Jerry, terkesan berpihak ke Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo terkait adanya insiden pelecehan yang dialami.
“Komnas HAM sudah seperti penyidik dan melampaui kewenangannya. Catatan yang terjadi belakangan, mereka menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami PC (Putri Candrawathi),” ujar Jerry.
Padahal, Kabareskrim sampai Kapolri telah menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kasus yang muncul.
Bahkan dua laporan kasus pelecehan di Jakarta Selatan itu telah dihentikan penyelidikannya.
“Anda mungkin masih ingat dengan pernyataan tegas Kabareskrim dan Kapolri pun menjelaskan bahwa 2 laporan itu fungsinya hanya mengganggu penyidikan kasus tewasnya Brigadir J,” papar Jerry.
Publik, sambung Jerry telah mengetahui Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi fokus saja jangan membelokan hasil penyelidikan. Saat ini P19 dari P18 akan ke P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuh Jerry yang dipertegas dalam pesan singkatnya.
Keterangan Bharada E, lanjut dia, menjadi pegangan dan bukti otentik serta CDR yang ada.
“Memang dari awal Komnas HAM tak serius menangani kasus ini, dan penetapan tersangka dari polisi. Jadi kalau tak serius mau menanganinya mundur saja. Saya pun melihat banyak netizen yang melihat lembaga ini tak kredibel dan transparan bahkan ada yang meminta dibubarkan,” timpal Jerry.
Konteks lain dari penilaian Komnas HAM adalah pembiaran terhadap Putri Candrawathi. Ia diberikan rekomendasi tidak ditahan.
“Ini melukai hati kita. Masih banyak ibu yang menyusui ditahan lantaran kasus sepele. Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi Putri Candrawathi. Seperti ada hak istimewa, ini jelas tak adil,” paparnya
Keputusan tidak menahan istri mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan.
Padahal, kata dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak.
“Memang ini bagian dari objektif dan subjektif penyidik. Pertanyaannya cuma satu apakah benar sudah memenuhi rasa keadilan? lalu Komnas HAM posisinya dimana? apakah tetap bersikukuh untuk menarik-narik kasus dugaan pelecehan. Padahal mereka tahu itu bukan pelanggaran HAM berat,” papar Jerry.
Terpisah Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat, Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh kuat di internal Polri.
Ini relevan dengan kondisi Putri Candrawathi yang mendapat pertimbangan tidak ditahan. “Kalau sakit apalagi sakit jiwa ya dibantarkan ke rumah sakit, bukan di Saguling. Kalau soal kooperatif, sudah kewajiban semua warga kooperatif,” jelasnya.
Polri, sambung Syamsul akan terus mendapat perhatian publik. Sikap kritik masyarakat akan terus mendegradasi hal-hal yang tidak relevan dalam penanganan perkara Duren Tiga.
“Jangan berharap mau presisi. Kalau keadilan saja dirasa tidak adil. Khusus Komnas HAM usul saya berhentilah menyampaikan narasi yang tidak relevan. Dari dulu sudah dituntut terbuka, tapi kok setengah hati. Ada apa ini,” tandas Syamsul Arifin.
Upaya Komnas HAM menghidupkan kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah ditutup Polri adalah bagian dari intervensi.
“Menyebarkan narasi yang sebenarnya bukan hak dan kewenangan sudah menyalahi kodrat Komnas HAM. Ayolah move on dong, ada apa sih,” ujar Syamsul Arifin.
Untuk diketahui Komnas HAM telah menyimpulkan adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kaya Beka saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 1 September 2022.
Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak aada oenganiayaan terhadap Brigadir J.-m.ichsan-
Temuan faktual Komnas HAM memperlihatkan bahwa Putri diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang.
Hal sama diutarakan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam menambahkan pada 7 Juli 2022 terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang,” jelas Anam.
Pernyataan Komnas HAM ini yang menjadi dasar bahwa Komnas HAM sedang ‘jualan’ narasi pelecehan seksual Putri Candrawathi yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, bersama dengan tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: disway
Foto: Putri Candrawathi/Net
Komnas HAM ‘Jualan’ Narasi Pelecehan Seksual Nyonya Sambo
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar