Breaking News

Kasus Ferdy Sambo Terlalu Bertele-tele, DPR RI Minta Segera Dibawa ke Pengadilan


Sudah tiga bulan lamanya kasus pembunuhan Brigdir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo bergulir ke publik.

Namun demikian prosesnya hingga kini masih terus berjalan, dimulai dari penyidikan sampai dengan keterlibatan para anggota perwira polisi.

Kini sebagian besar mereka yang terlibat sudah dibawa ke pengadilan etik, sejumlah perwira juga sudah diadili.

Beberapa di antaranya juga sudah diputuskan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Termasuk juga Ferdy Sambo yang diputus majelis hakim dengan PTDH. 

Kini di bersama empat tersangka lainnya juga dijerat pidana pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Menanggapi kasus pembunuhan yang hingga kini pelakunya belum juga dibawa ke pengadilan, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berharap proses pidana bisa segera berjalan.

Dia menilai penyidikan kasus ini sudah cukup lama menyita perhatian publik.

"Saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. 

Pasalnya, proses kode etik sudah selesai dengan menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Sambo, termasuk perwira lainnya.

Pemecatan oleh komisi etik untuk Ferdy Sambo juga sudah tepat karena sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut, sejak awal saya enggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ungkap Habiburokhman, Senin (19/9) dilansir dari laman PMJ. ***

Sumber: suara
Foto: Kasus Ferdy Sambo Terlalu Bertele-tele, DPR RI Minta Segera Dibawa ke Pengadilan (dok)
Kasus Ferdy Sambo Terlalu Bertele-tele, DPR RI Minta Segera Dibawa ke Pengadilan Kasus Ferdy Sambo Terlalu Bertele-tele, DPR RI Minta Segera Dibawa ke Pengadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar