Breaking News

Ditemukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi


Sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 4.160 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Khusus periode Januari sampai Agustus 2022, ada 426 Pinjol Ilegal yang berkedok koperasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) pun berkomitmen menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif itu.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengakui, selama patroli siber, ditemukan sejumlah aplikasi milik KSP. Namun, pihaknya tak langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis Pinjol Ilegal. Harus ada verifikasi terlebih dahulu mengingat KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

"Kalau KSP menawarkan pinjaman bukan ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan itu ilegal,” kata Tongam kemarin, Sabtu (17/9/2022).

Sayang, beberapa KSP yang menjalankan bisnis Pinjol Ilegal malah yang berizin badan hukum yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya melarang keras masyarakat untuk mengakses layanan Pinjol Ilegal. Sebab, itu akan berdampak besar terhadap kerugian ekonomi akibat pengenaan bunga yang tinggi.

Dalam 10 tahun terakhir, nilai kerugian masyarakat mencapai Rp117,5 triliun. "Kerugian yang nyata di masyarakat adalah bunganya tinggi, fee tinggi, denda tinggi, jangka waktu sangat rendah,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, Pinjol Ilegal bakal mendatangkan kerugian imateriil. Yakni, intimidasi, teror, hingga pencurian data pribadi yang membuat nasabah trauma.

Sementara itu, Pengawas Koperasi Ahli Madya Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM Masyrifah menjelaskan, terdapat sembilan KSP yang masuk daftar Pinjol Ilegal berizin AHU.

Setelah dilakukan verifikasi, nyatanya terbukti fiktif. Yakni, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, dan KSP Dana Senja. Ada pula KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, serta KSP Indocitra Sejahtera.

Dia menegaskan bakal mencabut izin sembilan KSP tersebut. ”Saya sendiri yang datang ke enam dari sembilan KSP itu. Keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.

Saat mendatangi kantor beberapa KSP tersebut, Masyrifah hanya menemukan sebuah ruangan yang disewa per jam. Bahkan, saat narahubung yang diduga sebagai pengurus KSP dihubungi, mereka justru mengelak.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan. ”Biar kami lakukan identifikasi,” tegasnya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kinerja fintech peer-to-peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan pada Juli 2022. Nilai outstanding pembiayaan tumbuh 88,8 persen YoY. Meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bakal terus mengawasi perilaku fintech. Tujuannya, memastikan agar platform keuangan digital tercatat, terdaftar, dan berizin OJK. Juga, tidak terafiliasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal di sektor jasa keuangan.

"Agar upaya ini semakin efektif, OJK membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi fintech untuk mendisiplinkan anggotanya sehingga kegiatan usahanya sesuai dengan code of conduct yang ada,” tegasnya.

OJK juga sedang mengkaji penetapan batas maksimal bunga pinjaman fintech peer-to-peer lending alias pinjol. Regulator akan memanggil asosiasi dan para pelaku industri untuk berdiskusi menetapkan besarannya. 

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi Pinjaman Online/Infografis/Jangan Coba-coba! Ini Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol/Arie Pratama
Ditemukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi Ditemukan 426 Pinjol Berkedok Koperasi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar