Breaking News

Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi - Ahok


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan kampung kota dalam regulasi baru soal tata ruang Ibu Kota. Menurut dia, tidak ada terminologi kampung dalam aturan lama tata ruang, yaitu Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. 

"Di 2014, kampung itu tidak diakui sebagai bagian dari kota ini," kata dia saat menyosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 di Ruang Pola, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022. 

Anies telah meneken Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 27 Juni 2022. 

Dia menganggap kampung adalah bagian dari sejarah Jakarta, bahkan ciri khas Indonesia. Menurut dia, modernisasi kota bukan berarti menghilangkan kampung. 

Pemerintah DKI, tutur Anies, seharusnya menyulap kampung menjadi tempat yang lebih bersih dan sehat. Modernisasi kota dapat dilakukan dengan tetap mempertahankan tradisi dan kebersamaan warga kampung. 

Dengan ditambahkannya klausul mengenai kampung kota dalam Pergub 31/2022, kehadiran perkampungan di Jakarta diakui. "Sekarang kampung diakui dan dimungkinkan untuk nanti tumbuh berdaya, sehingga nantinya kita menjadi kampung yang sehat," terang dia. 

Dalam Pasal 128 Pergub 31/2022 tertera bahwa kegiatan hunian terdiri atas rumah susun, rumah tapak, rumah flat, dan kampung kota. Ada delapan ketentuan agar suatu wilayah dapat disebut sebagai kampung kota. 

Rinciannya adalah ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan tinggi, kepadatan penduduk lebih dari 200 jiwa per hektare, dan didominasi luas lahan perencanaan (LP) kurang dari 60 meter persegi. 

Kemudian satu LP dihuni satu atau lebih kepala keluarga; didominasi masyarakat berpenghasilan, keterampilan kerja, dan pendidikan penduduk menengah dan rendah; tidak memenuhi ketentuan tata bangunan; serta memiliki suatu khas budaya atau ciri khas tertentu.

Penggusuran oleh Ahok

Sebelumnya, sejumlah kampung di Jakarta digusur di era pemerintahan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Penggusuran diperlukan untuk mengeksekusi program normalisasi sungai. 

Kampung yang terdampak, seperti Kampung Akuarium, Kampung Kunir, dan Kampung Bukit Duri. Anies telah membangun lagi hunian berkonsep rumah susun untuk para korban penggusuran tersebut. 

Pada tahun 2014, DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur Joko Widodo atau Jokowi. Mantan Wali Kota Solo ini menjabat Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014, dengan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pada 14 November 2014, DPRD DKI Jakarta mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi Presiden Republik Indonesia.

Sumber: tempo
Foto: Foto udara Kampung Susun Produktif di Cakung, Jakarta Timur, Kamis 25 Agustus 2022. Kampung susun seluas 4000 meter persegi ini dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta untuk 75 Kepala Keluarga korban penggusuran di kawasan Bukit Duri pada 2016. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi - Ahok Anies Sebut Kampung Kota Tak Diakui pada 2014, Saat Itu DKI Dipimpin Jokowi - Ahok Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar