Breaking News

AKPB Arif Rachman Arifin Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Said Didu Minta Izin Berpikir


Salah satu sanksi kunci kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir dikabarkan alami sakit.

Sanksi kunci tersebut adalah AKPB Arif Rachman Arifin yang kini dirawat di rumah sakit Polri.

Sakitnya AKBP Arif Rachman Arifin juga berpengaruh pada jadwal sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditunda.

Mengenai hal ini mantan sekretaris BUMN Said Didu pun memberikan responya terhadap AKPB Aric Rachman Arifin alami sakit.

"Izinkan saya mikir," tulis Said Didu dalam akun Twitter pribadinyayang bernama @msaid_didu dikutip pada Rabu, 21 September 2022.

Sebagaimana dikabarkan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum mengetahui persis sakit apa yang diderita oleh AKBP Aric Rachman.

"Informasi dari Biro Wabrof untuk sidang etik Brigjen HK akan dilaksanakan minggu depan. Ini karena saksi kuncinya saat ini dalam kondisi sakit. Yang sakit AKBP AR. Proses penyembuhannya cukup panjang, karena sakitnya agak parah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.

Karena itu, proses sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan harus menunggu hingga AKBP Arif Rachman Arifin kembali sehat.

"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri, ada 7 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

AKBP Arif Rachman Arifin dan Kombes Pol Susanto diduga mengikuti proses otopsi Brigadir Yosua di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Selain itu, AKBP Arif Rachman Arifin diduga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri.

Kemudian mantan Kapolres Jember itu diduga aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

Saat ini, AKBP Arif Rachman Arifin berstatus tahanan Divisi Propam Polri.

Dia juga dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Mutasi itu tertera dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/KEP/2022.

Diketahui, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 5 personelnya.

5 Polisi yang Disanksi PTDH Adalah:
  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Kombes Agus Nurpatria
  3. AKBP Jerry Raymond Siagian
  4. Kompol Chuck Putranto
  5. Kompol Baiquni Wibowo
Kasus pembunuhan Brigadir J ini didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Jenderal bintang dua itu yang menyusun rencana dan merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan puluhan oknum polisi.

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman PTDH. Bandingnya pun sudah ditolak.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHlP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka tersebut diancam hukuman mati.

Sumber: fajar
Foto: Mantan Sekretaris BUMN Said Didu/Net
AKPB Arif Rachman Arifin Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Said Didu Minta Izin Berpikir AKPB Arif Rachman Arifin Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan, Said Didu Minta Izin Berpikir Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar