Tunjangan Pembantu Megawati di BRIN Meningkat, Said Didu: Di Mana Pun si Ibu ‘Ditugaskan’ Maka Tunjangan Dinaikkan
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu kembali angkat bicara soal kenaikan tunjangan bagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional atau (BRIN)
Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
“Setelah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), sekarang BRIN. Di manapun si Ibu (Megawati) "ditugaskan", maka tunjangan dinaikkan,” singgung Said Didu di akun Twitternya, Sabtu (27/8/2022).
“Mantaaapppp,” tambah Alumni Insitut Pertanian Bogor ini.
Dari lampiran Perpres Nomor 104 Tahun 2022 itu, tertera daftar tunjangan kinerja untuk 17 Kelas Jabatan di BRIN.
Dari yang terendah yaitu Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan Rp 2,53 juta sampai yang tertinggi Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan Rp 33,24 juta.
Khusus untuk Kepala BRIN Laksana Tri Handoko akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 49,86 juta per bulan atau 150 persen dari Rp 33,24 juta.
Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 105 Tahun 2022. Aturan ini mengatur tentang Hak Keuangan bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BRIN.
Mereka adalah orang-orang atau tim yang membantu Ketua Dewan Pengarah BRIN yang tak lain adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan.
Pertama yaitu Sekretaris Dewan Pengarah paling tinggi mendapat 10,5 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.
Kedua yaitu anggota Dewan Pengarah paling tinggi 10 per 12 kali dari besaran dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN. Ketiga Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) paling tinggi 7 per 12 kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala BRIN.
Karena tunjangan kinerja Kepala BRIN mencapai Rp 49,86 juta, maka rincian tunjangan untuk ketiga jabatan ini yaitu sebagai berikut. Sekretaris Dewan Pengarah Rp 43,62 juta, anggota Dewan Pengarah Rp 41,55 triliun, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Rp 29 juta.
Diketahui, selain sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, pada 2018 Megawati Soekarnoputri juga ditunjuk oleh Jokowi menjabat sebagai Ketua Dewan pengarah BPIP, dengan besaran gaji sebanyak 112 juta.
Sumber: fajar
Foto: Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu/Net
Tunjangan Pembantu Megawati di BRIN Meningkat, Said Didu: Di Mana Pun si Ibu ‘Ditugaskan’ Maka Tunjangan Dinaikkan
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
