Breaking News

Refly Harun: Tersangka Besar Kasus Brigadir J Bisa Ditangkap


Hampir satu bulan sudah kasus adu tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian Brigadir J dan Bharada E ini menjadi perbincangan publik dan mendapat banyak komentar maupun tanggapan dari berbagai pihak. 

Sampai saat ini, meski telah menemui sejumlah titik terang, kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E belum kunjung terungkap.

Salah satu sosok yang ikut berkomentar terkait kasus ini adalah Refly Harun yang merupakan seorang Pakar Hukum Tata Negara. Ia menyoroti penetapan tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.  

Sebelumnya, Polri diketahui telah menetapkan satu tersangka, namun belum merilis identitasnya. Menurut Refly, penetapan tersangka akan cenderung kepada anggota polisi berpangkat rendah.

"Kita belum dikasih tahu soal sosok tersangka sesungguhnya. Namun, saya rasa penetapan tersangka dimulai dari orang kecil (pangkat rendah,red) dulu," ucap Refly Harun dilansir dari kanal YouTube-nya, dikutip Selasa (2/8/2022).  

Ia juga menjelaskan, pengungkapan tersangka yang berawal dari pangkat terendah, nantinya bisa mengarah kepada sosok yang lebih tinggi. 

Hal itu bisa dilakukan ketika penyidik memiliki cukup bukti kuat.  "Nah, kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu. Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," jelasnya.  Refly berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus tewasnya Brigadir J. 

Sebab, hal ini menyangkut profesionalisme kepolisian dalam penanganan kasusnya. "Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," imbuhnya.  

Sebelumnya, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. 

Diketahui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan Bharada E kini masih menjalankan tugas seperti biasa di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) karena masih berstatus sebagai saksi. "(Ditarik ke Mako Brimob,red) karena statusnya masih jadi saksi," ungkap Irjen Dedi seusai dikonfirmasi pada Minggu (31/7/2022).   

Sebelumnya, keberadaan Bharada E kerap dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Dia mengatakan pihak keluarga ingin mengetahui keberadaan Bharada E yang diduga menjadi pembunuh Brigadir J.   "Siapa itu Bharada E dan di mana dia? Itu tidak pernah diungkap sehingga kasus ini janggal," ujar Kamaruddin. Keberadaan Bharada E sendiri pertama kali diketahui dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.  

Menurut Hasto, pihaknya ingin memanggil Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.    

"Pengacaranya Bu Putri (istri Sambo) melayangkan surat belum bisa memberikan keterangan. Nah, Bharada E tidak datang, tapi yang hadir malah dari Mako (Brimob)," jelas Hasto. Seperti yang diketahui, kepolisian bersama pihak terkait telah melaksanakan prarekonstruksi insiden penembakan Brigadir J di lokasi kejadian tersebut.

Kemudian, Rabu (27/7) lalu, jenazah Brigadir J telah diotopsi ulang sesuai permintaan keluarga. Selanjutnya, tinggal menunggu hasil dari proses autopsi tersebut yang diperkirakan akan keluar 1 hingga 2 bulan dan akan digunakan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.

Namun informasi awal diketahui ada dugaan beberapa luka yang terdapat pada tubuh Brigadir J. Dalam keterangannya, Dokter Forensik yang menangani proses autopsi ulang mengungkap temuan baru terkait luka yang ada pada tubuh Brigadir J. 

Diketahui, tim forensik memperoleh hasil pemeriksaan yang menunjukkan beberapa luka pada tubuh Brigadir J tidak hanya diakibatkan oleh senjata api sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjut. "Dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. 

Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut melalui pemeriksaan mikroskopik," ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dr. Ade Firmansyah Sugiharto di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dilansir dari laman VIVA. 

Ade Firmansyah mengatakan bahwa proses autopsi ulang yang dilakukan berfokus kepada luka pada tubuh almarhum Brigadir J yang menuai kecurigaan dari keluarga. "Tentunya akan diperiksa secara intravitalitas. 

Apakah itu luka sebelum terjadi peristiwa atau setelah peristiwa," ujarnya. Selain itu, dr. Ade juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam proses ekshumasi atau autopsi ulang dikarenakan kondisi jasad yang sudah mulai mengalami pembusukan dan terkena zat formalin. 

“Saya pernah sampaikan terkait autopsi jenazah Brigadir J ini pastinya ada memiliki beberapa kesulitan. Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan," Pungkas dr. Ade. Selanjutnya, tim forensik akan membawa sampel untuk diuji kembali melalui pemeriksaan mikroskopik. 

Ade menuturkan tentunya proses akan memakan waktu yang cukup lama yakni 1 bulan atau lebih. "Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade seperti yang dikutip dari laman VIVA.

Sumber: tvonenews
Foto: Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun | Brigadir J Sumber : kolase tvOnenews.com
Refly Harun: Tersangka Besar Kasus Brigadir J Bisa Ditangkap Refly Harun: Tersangka Besar Kasus Brigadir J Bisa Ditangkap Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar