Breaking News

Putri Candrawathi Punya Ajudan dan Sopir Polisi, Said Didu: Kalau Diaturan Pjbt Negara Hal Spt Ini Melanggar Hukum


Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu atau biasa dikenal Said Didu merasa heran dan baru tahu, bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memiliki ajudan dan sopir seorang anggota Polri.

Hal ini terungkap sejak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mencuat ke publik.

Diketahui, Brigadir J merupakan ajudan dan sopir dari Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam dan berpangkat Jenderal Bintang Dua.

Keheranan Said Didu tersebut dicuitkan dalam postingan di akun twitter pribadinya @msaid_didu, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Kamis 11 Agustus 2022.

"Setelah kasus Sambo, baru tahu saya bhw istripun punya ajudan dan sopir pribadi dan mungkin lain-lain yg digaji oleh negara (polisi). Kalau diaturan pjbt negara hal spt ini melanggar hukum," tulis Said Didu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pernah menjelaskan terkait izin seorang anggota polri menjadi sopir ibu Bhayangkari.

Pernyataan itu disampaikan Ramadhan saat merespons pertanyaan wartawan terkait izin Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua menjadi sopir istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ramadhan kemudian menyampaikan bahwa seorang ibu Bhayangkari tidak memiliki ajudan. Ia menegaskan Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

"Ibu Bhayangkari tidak ada ajudan. Jadi, kasus ini tidak ada bahwa Brigadir J merupakan ajudan, bukan ya, jelas ya, dia sopir," ucap Ramadhan.

Ramadhan juga memastikan Brigadir J merupakan anggota Polri yang bertugas di Divisi Propam Polri.

Sementara itu, jauh sebelumnya yaitu pada masa Komjen Pol Badrodin Haiti menjabat sebagai Wakapolri pada 2014, ia pernah mengeluarkan perintah tegas yang mengatur soal penugasan anggota kepolisian. Perintah itu tercantum dalam surat bernomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28 April 2014.

Surat itu dibuat berdasarkan hasil pengarahan Wakapolri kepada Karo SDM pada 22 April 2014 di ruang rapat SDM Kapolri.

Ada 3 poin yang disebutkan dalam surat itu, yang secara khusus mengatur soal anggota Polri yang menjadi ajudan atau tidak bertugas sesuai tupoksinya:

Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para Dir/Wadir dan Karo

Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS
Anggota yang tidak bertugas pada tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Sumber: fajar
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu/Net
Putri Candrawathi Punya Ajudan dan Sopir Polisi, Said Didu: Kalau Diaturan Pjbt Negara Hal Spt Ini Melanggar Hukum Putri Candrawathi Punya Ajudan dan Sopir Polisi, Said Didu: Kalau Diaturan Pjbt Negara Hal Spt Ini Melanggar Hukum Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar