Breaking News

Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Berlanjut ke Pengadilan


Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap eks Menpora Roy Suryo, setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama di kasus meme stupa Candi Borobudur. Meski demikian polisi memastikan kasus itu akan berlanjut hingga ranah pengadilan.

"Kita sekarang sedang lengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Dia menyebut saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Jika telah lengkap, polisi akan segera menyerahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan sidang.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," katanya.

Menurut Zulpan, pihaknya pun telah sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Roy Suryo. Penyidik disebutnya memiliki alasan yang kuat perihal tidak ditahannya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.

Dalam pertimbangan penyidik meyakini Roy Suryo akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan.

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," tutur Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: okezone
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Berlanjut ke Pengadilan Polisi Pastikan Kasus Roy Suryo Berlanjut ke Pengadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar