Breaking News

Oknum Guru Mengaji Cabuli 10 Santrinya, Hakim Vonis 19 Tajun Penjara


Oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang mencabuli 10 santrinya divonis 19 tahun penjara dalam sidang putusan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (3/8).

Sidang agenda putusan ini dipimpin langsung oleh ketua majelis yang juga Ketua PN Kota Depok Ahmad Syafiq.

Dalam persidangan dirinya membacakan bahwa terdakwa MMS (69) terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 santrinya yang merupakan anak di bawah umur.

“Atas perbuatannya maka dijatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara," ucap Ahmad syafiq, Rabu (3/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mia Banulita mengatakan dengan putusan tersebut JPU yang beranggotakan Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini menyatakan menerima putusan vonis hakim.

"Kami sebagai JPU menerima putusan yang dibacakan oleh hakim atas vonis 19 tahun terhadap MMS," ujar Mia.

Mia Banulita menambahkan hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum, karena restutusi ini dimohonkan dalam tuntutan yang bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan haknya.

“Karena dalam penangana perkara ini, kami penuntut umum tidak hanya fokus terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan hak para korban,” kata Mia. 

Sumber: fajar
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang turun langsung menjadi penuntut umum, Mia Banulita. Foto : Dokumen Kejari Depok.
Oknum Guru Mengaji Cabuli 10 Santrinya, Hakim Vonis 19 Tajun Penjara Oknum Guru Mengaji Cabuli 10 Santrinya, Hakim Vonis 19 Tajun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar