Kapolri Siap Buka Kasus KM 50 Lagi, Alvin Lim dan Kamaruddin Diusulkan Jadi Kuasa Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap buka kasus KM 50 lagi
jika ada bukti baru soal peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu.
Pernyataan Kapolri soal kasus KM 50 itu kemudian ditanggapi oleh pegiat
media sosial Lukman Simandjuntak.
Jika Kapolri siap buka kasus KM 50 lagi, Lukman Simandjuntak
merekomendasikan Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak untuk menjadi kuasa
hukum dalam kasus tersebut.
Adapun, Kapolri Listyo Sigit mengungkap akan memproses kasus KM 50 lagi usai
disinggung sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP)
terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami juga akan memproses,
tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada,”
ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR yang dikutip dari Detik pada
Sabtu (27/8/2022).
"Karena saat ini akan masuk pada tahapan kasasi, jadi kami menunggu itu,"
lanjutnya.
Menanggapi jawaban Kapolri, Lukman Simandjuntak pun menyarankan dua nama
untuk menjadi kuasa hukum enam laskar FPI yang jadi korban dalam peristiwa
KM 50.
Nama yang ia rekomendasikan yakni advokat Alvin Lim dan pengacara keluarga
Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang tengah naik daun, Kamaruddin Simanjuntak.
"Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50,"
ungkapnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, pada Sabtu (27/8/2022).
Dukung Kamaruddin Simanjuntak dan Alvin Lim menjadi lawyer korban KM 50, mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru). Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia ! 😷 pic.twitter.com/CyowryVbqc
— Lukman Simandjuntak (@hipohan) August 27, 2022
Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak berpengalaman dalam mengungkap kasus
pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo. Sementara Alvin Lim adalah sosok yang mengungkap sejumlah
kejanggalan dalam kasus penembakan laskar FPI.
Lebih lanjut, Lukman Simanjuntak tak perlu menjadi muslim untuk membela
korban peristiwa KM 50.
"Mumpung Listyo Sigit bersedia dibuka kembali selama ada novum (bukti baru).
Tidak perlu menjadi muslim untuk membela korban, cukup menjadi manusia!,”
ujar Lukman Simanjuntak soal kasus KM 50. (*)
Sumber:
poskota
Foto: Kolase Alvin Lim dan Kamaruddin Simanjuntak/Net
Kapolri Siap Buka Kasus KM 50 Lagi, Alvin Lim dan Kamaruddin Diusulkan Jadi Kuasa Hukum
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
