Habib Bahar Divonis 6 Bulan, Hakim PN Bandung: Sudah Tepat, Alasannya
Habib Bahar Smith divonis enam bulan penjara, dalam sidang di pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda vonis, Rabu 16 Agustus 2022.
Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menjelaskan, bahwa vonis enam bulan sudah tepat untuk Habib Bahar Smith.
“Menjatuhkan vonis kepada Bahar Smith selama enam bulan penjara,” jelas Dodong.
Dodong menilai, bahwa vonis ini tepat karena sikap Habib Bahar selama persidangan.
“Untuk yang meringankan bahwa Terdakwa bersikap sopan, berterus terang, punya tanggungan keluarga,” jelasnya.
Untuk-untuk hal yang memberatkan terhadap Habib Bahar, yakni Bahar pernah diadili dan pernah dipenjara.
“Untuk Habib pernah dihukum saat melakukan penganiayaan terhadap supir taksi online,” papar Hakim.
Saat Hakim membacakan putusan, gema takbir riuh dari pendukung Habib Bahar yang sejak pagi berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu pagi.
Sebelumnya para pendukung ini berorasi, meminta Habib Bahar Smith dibebaskan, karena terlibat kasus penyebaran berita bohong.
Sumber: pojoksatu
Foto: Habib Bahar divonis 6 bulan sehingga bisa langsung bebas terkait kasus hoaks KM 50 (arif)
Habib Bahar Divonis 6 Bulan, Hakim PN Bandung: Sudah Tepat, Alasannya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar