Breaking News

Brigadir Joshua Berduaan dengan Putri Candrawati di Magelang? Ini Tidak Main-main


Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, Putri Candrawati jadi saksi penting dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Karena itu, Sugeng Teguh Santoso mendesak timsus menurunkan tim untuk memeriksa kondisi kejiwaan Putri Candrawati.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di KomasTV yang diunggah melalui Youtube, pada Selasa (16/8/2022), sebagaimana dikutip PojokSatu.id.

“Apabila kondisi kejiwaannya memang terganggu karena tekanan besar dalam kasus ini, harus dikeluarkan rekomendasi perawatan Ibu Putri di rumah sakit,” jelasnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui persis apakah kejiwaannya benar terganggu atau tidak.

Tapi apabila timsus bisa mendapatkan asasemen bahwa kondisi Putri baik-baik saja, maka harus dilakukan pemeriksaan.

“Tidak ada alasan. Karena beliau adalah saksi kunci penting peristiwa di Magelang yang dijadikan alasan FS marah dan melakukan pembunuhan berencana ini,” tegasnya.

Menurut Sugeng, hal ini sudah tidak main-main.

“Apakah benar posisi ibu Putri sedang berduaan dengan Brigadir Joshua, ketika sopir, Kuwat Ma’ruf menemukannya, melihatnya. Ini penting,” tekan Sugeng.

“Karena ini (disebut-sebut) jadi alasan Joshua dibunuh,” sambungnya.

Karena itu, ia menegaskan Putri Candrawati tidak boleh menghindar.

“Sebab jika itu terjadi maka akan menyulitkan penegakan hukum,” tegas Sugeng.

Terkait posisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Sugeng menyebut Putri Candrawati bisa dikenakan pidana.

“Karena laporannya telah dihentikan karena tidak ada tindak pidana, artinya laporan tersebut adalah diduga bohong,” tuturnya.

Sebab, dengan begitu istri Ferdy Sambo itu bisa disebut menjadi bagian dari obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Bahwa laporan tersebut sebagai alibi untuk penghilangan jejak kasus matinya Brigadir Joshua,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sugeng menyebut Putri Candrawati bisa dijerat pidana.

“Ibu Putri bisa dikenakan Pasal 220 Juncto Pasal 317 KUHP,” bebernya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Brigadir Joshua Berduaan dengan Putri Candrawati di Magelang? Ini Tidak Main-main Brigadir Joshua Berduaan dengan Putri Candrawati di Magelang? Ini Tidak Main-main Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar