Breaking News

Bharada E Tersangka, Brigjen Pol Andi Rian: Disangkakan Pasal 338 KUHP


Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Rabu malam (3/8/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Bareskrim Polri, di mana sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 42 saksi, termasuk dari para ahli.

Tak hanya itu, beber dia, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP.

Dia menjelaskan, barang bukti itu sudah ada yang telah diperiksa maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik.

Dari hasil penyelidikan tersebut, bebernya, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggp cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," bebernya kepada awak media.

Menurutnya, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Dia menambahkan, untuk pemeriksaan dan penyidikan tetap berkembang dan masih ada saksi lagi yang akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depannya.

Sumber: fajar
Foto: Ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Foto: Ricardo/Net
Bharada E Tersangka, Brigjen Pol Andi Rian: Disangkakan Pasal 338 KUHP Bharada E Tersangka, Brigjen Pol Andi Rian: Disangkakan Pasal 338 KUHP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar