Breaking News

Belum Mengajukan Praperadilan, Keluarga Bharada E Ngaku Masih Syok Usai Penetapan Tersangka


Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait hal itu, pihak Bharada E tengah mempertimbangkan mengajukan praperadilan.

“Ya, kami lagi mempertimbangkan praperadilan itu,” kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi, Jumat (5/8).

Andreas mengatakan, pihak keluarga Bharada E masih terguncang setelah penetapan tersangka. Pasalnya, bagi mereka, Bharada E hanya melakukan pembelaan diri.

“Mereka sebenarnya dalam keadaan syok juga, karena sekuat-kuatnya juga kan warga biasa,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi.

Sumbr: fajar
Foto: Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memakai pakaian hitam ke Komnas HAM
Belum Mengajukan Praperadilan, Keluarga Bharada E Ngaku Masih Syok Usai Penetapan Tersangka Belum Mengajukan Praperadilan, Keluarga Bharada E Ngaku Masih Syok Usai Penetapan Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar