Breaking News

Beda Fakta Sebelum Ferdy Sambo Dinonaktifkan dan Setelah Timsus Kerja, CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot


Tim Khusus Kapolri gerak cepat mengungkap kasus baku tembak yang tewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Setelah menetapkan status tersangka pada Bharada E dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas.

Tim Khusus Kapolri juga mengungkap fakta-fakta baru yang mencengangkan, di antaranya soal CCTV.

Ternyata CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang awalnya disebut rusak nyatanya dicopot.

Pihak yang mencopot CCTV itu kini sudah diketahui dan menjalani pemeriksaan.

Beda Keterangan soal CCTV Rusak

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, sejak awal pihaknya mempersoalkan mengapa ada keterangan yang berbeda terkait rusaknya CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya."

"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis.

"Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," terangnya.

Ia menyampaikan, Komnas HAM ingin tahu isi CCTV tersebut untuk memastikan apakah benar ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Komnas HAM akan menanyakan terkait CCTV tersebut dalam permintaan keterangan kepada kepolisian pada Jumat (5/8/2022).

Sebagai informasi, dari awal pengusutan kejadian tersebut disebutkan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo dalam kondisi rusak dan sempat ada CCTV yang diganti.

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat itu menyampaikan bahwa decoder CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak.

Budhi juga pernah mengakui anggotanya mencabut dekoder CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Dekoder CCTV itu diganti sehari setelah insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

CCTV Rusak di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Diambil Oknum Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengantongi identitas oknum polisi yang mengambil CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengatakan seluruh kamera CCTV di kediaman Ferdy Sambo, mati saat kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sementara, Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, mengatakan sejumlah polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan itu, satu hari setelah baku tembak terjadi.

Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengaku sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.

Sigit pun menegaskan, polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, dilansir Kompas.com.

Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.

Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.

Pengambil CCTV Sudah Diperiksa

Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.

“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.

Usut Kasus Kematian Brigadir J, Ketua Komnas HAM: Titik Krusial di Rumah Ferdy Sambo

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus mengusut insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan rumah ferdy Sambo itu merupakan titik krusial dalam kasus tersebut.

"Titik krusial itu di TKP (tempat kejadian perkara) atau di rumah yang diduga TKP itu," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Taufan menuturkan Komnas HAM akan melakukan pemeriksaan kamera pengintai atau CCTV apabila mendapatkannya.

"Kami akan periksa (CCTV), tapi yang jelas kalau CCTV itu belum bisa didapatkan," ujarnya.

Kendati demikian, Taufan mengaku pihaknya kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran CCTV di rumah dinas Sambo disebut tak berfungsi.

"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," ucapnya.

Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut jika kasus tersebut mudah untuk diungkap.

Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung sehingga susah untuk disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah-mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu," ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya yang bisa membantu kita menyimpulkan," sambung Taufan.

Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.

Bharada E Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Langsung Ditahan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Sumber: tribunnews
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya telah memeriksa siapa yang mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah Ferdy Sambo/Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Beda Fakta Sebelum Ferdy Sambo Dinonaktifkan dan Setelah Timsus Kerja, CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot Beda Fakta Sebelum Ferdy Sambo Dinonaktifkan dan Setelah Timsus Kerja, CCTV Bukan Rusak Tapi Dicopot Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar