Breaking News

Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, Sinyal dari Bareskrim Ini Jelas Banget


Bareskrim Polri memberikan sinyal bahwa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua bukan cuma Bharada E atau Bharada Eliezer.

Sinyal bakal ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu didasarkan pada sangkaan pasal untuk menjerat ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dalam kasus itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/8/2022) malam.

Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.

Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Maka artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.

Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.

Meski begitu, Andir Rian tidak mengungkap secara pasti apakah memang akan ada pihak lain yang dijadikan tersangka menyusul Bharada Eliezer.

Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka itu dilatari atas laporan yang dilayangkan pengacara keluarga Brigadir Joshua.

Dala laporannya, tim pengacara keluarga melaporkan pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Jadi, terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Joshua,” ungkap Andi Rian.

Dengan penetapan tersangka itu sekaligus menggugurkan bahwa penembakan itu dilakukan Bharada Eliezer untuk membela diri.

Sebab dalam hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa Bharada Eliezer melanggar Pasal 338.

Dengan pasal tersebut, Bharada Eliezer dijerat karena dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Jadi, bukan bela diri,” tegas Andi.

Pernyataan Andi Rian ini berbeda dengan pernyataan polisi sebelumnya saat pertama kali mempublish kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Saat itu, polisi menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Eliezer itu adalah pembelaan diri karena ditembak lebih dulu oleh Brigadir Joshua.

Sekaligus untuk membela istri Ferdy Sambo yang disebut polisi jadi korban pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Foto: JPNN.com
Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, Sinyal dari Bareskrim Ini Jelas Banget Bakal Ada Tersangka Lain setelah Bharada Eliezer, Sinyal dari Bareskrim Ini Jelas Banget Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar