UU Pemekaran Papua, Natalius Pigai Minta Jokowi Tidak Menandatangani dan Sebut Bupati Bayar Uang ke Anggota DPR RI
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, membuat cuitan soal
Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua.
Dia meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak
menandatangani RUU yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI
tersebut. Pasalnya, kata Natalius Pigai, bupati bayar uang ke anggota DPR RI
untuk pasal pemekaran saat revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Tak hanya itu, Natalius Pigai juga memberikan bukti video pengakuan bupati
tersebut.
“Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena
Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU
Otsus Papua. Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal
Konstitusi!,” tulis Natalius Pigai di Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID,
Kamis (14/07/2022).
Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua. Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal Konstitusi!https://t.co/DoFuALkanj
— NataliusPigai (@NataliusPigai2) July 14, 2022
Sekadar diketahui, DPR RI memutuskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua menjadi UU dalam rapat
Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Tiga RUU menjadi Undang-undang itu, antara lain UU Provinsi Papua Selatan,
UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.
Sumber:
fajar
Foto: Natalius Pigai/Net
UU Pemekaran Papua, Natalius Pigai Minta Jokowi Tidak Menandatangani dan Sebut Bupati Bayar Uang ke Anggota DPR RI
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar