Breaking News

UU Pemekaran Papua, Natalius Pigai Minta Jokowi Tidak Menandatangani dan Sebut Bupati Bayar Uang ke Anggota DPR RI


Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, membuat cuitan soal Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua.

Dia meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menandatangani RUU yang disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI tersebut. Pasalnya, kata Natalius Pigai, bupati bayar uang ke anggota DPR RI untuk pasal pemekaran saat revisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Tak hanya itu, Natalius Pigai juga memberikan bukti video pengakuan bupati tersebut.

“Saya minta Presiden RI tidak boleh menandatangi RUU Pemekaran Papua karena Bupati Bayar Uang Ke Anggota DPR RI untuk Pasal Pemekaran saat Revisi UU Otsus Papua. Berikut bukti video pengakuan Bupati. Ini kriminal Konstitusi!,” tulis Natalius Pigai di Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID, Kamis (14/07/2022).
Sekadar diketahui, DPR RI memutuskan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua menjadi UU dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Tiga RUU menjadi Undang-undang itu, antara lain UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. 

Sumber: fajar
Foto: Natalius Pigai/Net
UU Pemekaran Papua, Natalius Pigai Minta Jokowi Tidak Menandatangani dan Sebut Bupati Bayar Uang ke Anggota DPR RI UU Pemekaran Papua, Natalius Pigai Minta Jokowi Tidak Menandatangani dan Sebut Bupati Bayar Uang ke Anggota DPR RI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar