Breaking News

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan


Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah hampir 10 jam diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022) Roy Suryo tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo tidak ditahan. Keputusan atas tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya.

"Roy suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," kata saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.

Sumber: okezone
Foto: Roy Suryo usai diperiksa di Polda Metro Jaya. (Martin Ronaldo)
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Tidak Ditahan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar