Breaking News

Terlibat Kasus Suap Demi Opini WTP, Auditor BPK Mesti Disanksi Lebih Berat


Oknum penerima suap di BPK mesti disanksi berat. Bisa jadi, ini fenomena gunung es.

Dalam kasus yang menyeret eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel, Gilang Gemilar, terseret dugaan suap. Hal ini menandakan sangat kurangnya integritas.

Ketua Jurusan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin mengatakan jika berkaca pada kasus ini, ia melihat integritas auditor BPK tersebut sangat kurang.

Seharusnya, ia bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai auditor. Memiliki peran “suci” untuk menjaga uang negara. Sayang, yang terjadi sebaliknya.

“Tugas auditor adalah melakukan audit untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” kata Rahman, Jumat, 22 Juli.

Lemahnya pengawasan yang dilakukan di BPK sesungguhnya menunjukkan makin banyak kebocoran uang negara. Jika terjadi penerimaan uang suap, berarti sudah ada dugaan tindak pidana korupsi.

Nah, jika ternyata oknum BPK tersebut terbukti menyuruh orang lain menyerahkan sejumlah uang agar temuan penyalahgunaan keuangan di hapus, maka masuk kategori menyuruh melakukan. Artinya, hukumannya dua kali pidana orang yang melakukan.

“Idealnya sanksi yang terberat dikenakan bagi auditor yang ada (menerima suap) agar auditor lainnya tidak melakukan hal yang sama,” terang Rahman.

Banyaknya kasus terulang terjadi di BPK juga disebabkan lemahnya sanksi yang dikenakan oleh aparat penegak hukum. Termasuk adanya istilah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga yang menjadi target clean and clear dalam keuangan setiap daerah.

“Hal itu menyebabkan ada upaya pemerintah daerah untuk menutup suap tersebut untuk mendapatkan predikat WTP,” katanya.

Seret Kontraktor

Jika melihat kasus ini, kontraktor yang diduga memberi suap, seharusnya juga dijerat. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 55 KHUP, tentang turut serta, ada keterlibatan pihak lain untuk terlaksananya tindak pidana korupsi.

Pihak kontraktor menyerahkan sejumlah uang yang digunakan sebagai gratifikasi agar temuan BPK tidak dilaporkan. “Jadi unsur niat dan perbuatan terwujud untuk mencapai tujuan yang diinginkan,” jelasnya.

Pengawas Diawasi

Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman mengatakan BPK memiliki kewenangan konstitusional. Mengawasi, mengontrol, dan mengevaluasi pengelolaan keuangan negara. Termasuk pertanggungjawabannya.

Intinya, mengawasi semua lembaga negara dalam penggunaan APBN dan APBD. Sayang, dengan fakta beberapa auditor terjerat suap, BPK sebagai pengawas juga harus diawasi.

“BPK merupakan aparat pengawasan eksternal pemerintah,” ucapnya.

Audit BPK atas pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah merupakan kewajiban berdasarkan UUD NRI 1945. Harapannya, pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah efektif (doletreffendheid) atau berdaya guna.

Juga efisien (dolematigheid) atau berhasil guna bagi kepentingan masyarakat Indonesia mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran atas hal tersebut.

Kongkalikong antara pejabat administrasi negara di pemerintahan dengan auditor BPK merupakan malapetaka bagi pengelolaan keuangan negara. Dampaknya bagi masyarakat sangat serius.

Potensi kerugian negara akan merajalela, karena seharusnya menjadi pengawas pengelolaan keuangan negara, justru main mata dengan pelaksananya.

“Dampak serius dan malapetaka bagi masyarakat oleh karena harapan masyarakat mendapatkan manfaat atas pengelolaan APBN/APBD hilang,” kata Herman.

Olehnya, harus ada instrumen kontrol yang dibuat oleh negara untuk mengawasi praktik koruptif ini. Juga sebagai harapan bagi rakyat bahwa profesionalisme, bersih, transparan, dan akuntabel dalam pemeriksaan pengelolaan negara oleh auditor-auditor di BPK.

“Harus menjadi prinsip dasar para auditor BPK dalam bekerja. Selain secara institusi, BPK harus membuat instrumen kontrol atas praktik kongkalikong tersebut, termasuk aparat penegak hukum harus jeli melihat ini semua,” tutur Herman.

Lanjut Pemeriksaan

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.

Dari hasil perkembangan persidangan perkara sebelumnya, KPK kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel di Dinas PUTR.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk uraian dugaan perbuataan pidana.

Juga pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan. Di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” katanya.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulsel. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, yakni Surya (PPTK Proyek Preservasi Jln Ruas Ujung Lamuru – Pakattae – Bojo), Khadafi (PPK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia), Lilik (PPTK Pembangunan Pelataran Kawasan Kuliner Centre Point Of Indonesia).

Selanjutnya, PNS Dinas PUTR Sulsel, yakni Lukman Malik, Sahrudin Laida, dan Christian Sanpebua.

“Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kembangkan Kasus

Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengatakan KPK perlu melakukan pengembangan dari kasus yang libatkan NA dan Edy Rahmat. Diduga masih banyak pihak lain yang terlibat rentetan suap dan gratifikasi tersebut.

“Kami melihat banyak pihak, baik dari ASN pemprov, pengusaha, maupun dari oknum pegawai BPK,” katanya.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak sudah terungkap melalui fakta-fakta persidangan NA-Edy. Tentunya, KPK dinantikan untuk menyeret dan membuktikan keterlibatan sejumlah pihak yang belum tersentuh.

“Pihak-pihak tersebut terungkap di fakta persidangan. Namun, hingga saat ini pihak tersebut belum tersentuh sama sekali” ucapnya.

Sementara itu pihak BPK Perwakilan Sulsel yang ingin dikonfirmasi terkait kasus tidak merespons. Saat ingin ditemui di kantornya, kemarin, Kepala BPK Sulsel Paula Henry Simatupang tidak ada di lokasi.

Salah satu pegawai menyebut, Kepala BPK tidak ada. Hingga sore ditunggu, Paula tak kunjung muncul di kantornya. Bahkan, terlihat pagar pintu masuk BPK ditutup. Hanya pintu keluar yang dibuka. Kantor tersebut pun terpantau sepi. 

Sumber: fajar
Foto: Ilustrasi BPK
Terlibat Kasus Suap Demi Opini WTP, Auditor BPK Mesti Disanksi Lebih Berat Terlibat Kasus Suap Demi Opini WTP, Auditor BPK Mesti Disanksi Lebih Berat Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar