Breaking News

Presiden Buruh Puji Konsisten Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP


Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal kenaikan UMP mendapat dukungan dari Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN   terkait UMP DKI," begitu disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (27/7).

KSPI pun mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Anies yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha.

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan tujuh bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta  dan tidak boleh diturunkan.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dengan demikian, UMP di Jakarta batal naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667. PTUN Jakarta juga meminta para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Melalui upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub dengan besaran senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja.

Sumber: rmol
Foto: Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Net
Presiden Buruh Puji Konsisten Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP Presiden Buruh Puji Konsisten Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar