Breaking News

PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, Rizal Ramli: Kalau Ditolak, Jadi Mahkamah Pengawal Tirani


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada Rabu (6/7/2022).

Langah PKS itu mendapat dukungan dari tokoh nasional Rizal Ramli. Menurutnya, selama ini MK selalu beralasan menolak uji materi serupa dengan alasan tidak punya legal standing.

“PKS bagus, berani jebol threshold yg tidak ada di UUD👍.” tulis Rizal Ramli dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @RamliRizal, Rabu (6/7/2022).

Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut jika gugatan PKS itu ikut ditolak MK, maka dia menyarankan MK dibubarkan saja.

“Kalau ditolak @officialMKRI dengan alasan basi “Tidak Punya Legal Standing” ketahusn deh bahwa MK memang ndablek, jadi Makamah Pengawal Tirani yg perlu dibubarkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Zainudin menguraikan bahwa pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Oleh karena itu, Zainudin mengetuk ke-negarawan-an sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkas Zainudin.

Sumber: fajar
Foto: Tokoh nasional Rizal Ramli/Net
PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, Rizal Ramli: Kalau Ditolak, Jadi Mahkamah Pengawal Tirani PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold, Rizal Ramli: Kalau Ditolak, Jadi Mahkamah Pengawal Tirani Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar