Breaking News

Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan


Lembaga bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi para konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat kebijakan Permenkominfo No 5/2020.  

Hal itu terungkap melalui cuitan di akun resmi @LBH_Jakarta yang dipantau tim tvonenews, Minggu (31/7/2022). "LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," demikian cuitan @LBH_Jakarta.  

"Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat.Atau email ke pengaduan@bantuanhukum.or.id," lanjut @LBH_Jakarta.

 Diketahui, Kominfo memberi batas waktu hingga 30 Juli kepada platform digital untuk mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia. Hal ini merujuk pada Permenkominfo No 5/2020.  

Data Kominfo per 31 Juli menunjukkan ada 9.039 platform atau layanan yang didaftarkan oleh 5.453 PSE (perusahaan). Diketahui, pemblokiran sejumlah situs seperti; Yahoo Search, Dota 2, Paypal, Steam, Counter-Strike Global Offensive dan Origin, telah menuai kritik warganet.  

Bahkan sampai Minggu (31/7/2022), tagar #BlokirKominfo masih bertengger di trending topic Twitter Indonesia, begitu juga dengan kata PayPall dan Steam.

Sumber: tvonenews
Foto: Cuplikan layar - LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Sumber : twitter@LBH_Jakarta
Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Pemblokiran Situs Menuai Kecaman Publik, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar