Breaking News

Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang Nyangkut Terus di DPR


Inisiatif mendorong revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah dilakukan sejumlah pihak, menyusul munculnya kasus dugaan penyelewenangan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satu pihak yang sudah mengupayakan adanya revisi UU 9/1961 tersebut adalah pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

"Beberapa kawan dan saya telah mendorong adanya perubahan undang-undang tentang pengumpuan uang atau barang ini," ujar Bivitri, saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu (9/7).

Bivitri berharap, revisi UU 9/1961 tersebut bisa terealisasi di tengah munculnya kasus ACT. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, proses pengajuan revisi di DPR ternyata tidak mudah.

"Nyangkut terus di DPR. Saya kurang paham juga. Tapi mudah-mudahan ini momentum bagus (untuk revisi UU 9/1961)," harap Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri juga sependapat dengan Direktur Badan Amil Zaat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, khususnya terkait dengan perbedaan UU 9/1961 dengan UU 23/2011 tentang Zakat.

Salah satu perbedaan mencolok di UU Zakat, dibanding UU Pengumpulan Uang atau Barang, adalah terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial yang terhimpun.

"Pengelolaan zakat lebih modern, rapih, dan akuntabel," tandasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti/Net
Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang Nyangkut Terus di DPR Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang Nyangkut Terus di DPR Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar