Breaking News

Mantan Presiden PKS: Ibu Hakim Tidak Usah Bingung, Saat Bahas UU Pemilu PKS Tidak Setuju dan WO


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih diminta untuk tidak bingung dengan alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.

Alasannya, karena PKS tidak ikut menyetujui pembentukan UU 7/2017 tentang Pemilu. Pada saat pembahasan UU tersebut PKS memilih walkout (WO) bersama 3 partai lain, yakni PKS, Gerindra, dan Demokrat.

“Yang mulia ibu hakim, nggak usah bingung. Tinggal di-googling, saat pembahasan UU tersebut ada 4 partai yang tidak setuju dan walkout. Salah satunya PKS,” ujar mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring lewat akun Twitter pribadinya, Rabu (27/7).

Enny Nurbaningsih sebelumnya mengutarakan kebingungan dengan gugatan PKS. Kata dia, PKS adalah partai yang turut serta dalam proses pembahasan UU 7/2017.

Atas alasan itu, Enny meminta PKS agar membangun argumentasi yang kuat terkait gugatan yang diajukan karena PKS pernah ikut terlibat dalam pasal tersebut.

"Dalam sekian putusan MK terkait partai politik yang telah membahas UU itu sendiri, bahkan menggunakannya dalam proses pemilihan umum, kemudian dia mempersoalkan terkait dengan UU tersebut," tegasnya.

"Silakan bangun argumentasi yang kuat sehingga ini bisa dipersoalkan," sambungnya.  

Sumber: rmol
Foto: Presiden PKS Tifatul Sembiring/Net
Mantan Presiden PKS: Ibu Hakim Tidak Usah Bingung, Saat Bahas UU Pemilu PKS Tidak Setuju dan WO Mantan Presiden PKS: Ibu Hakim Tidak Usah Bingung, Saat Bahas UU Pemilu PKS Tidak Setuju dan WO Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar