Breaking News

Kuasa Hukum Respons Dugaan Bantuan Amerika Serikat di Balik Bebasnya Habib Rizieq Shihab


Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menduga ada campur tangan Amerika Serikat dalam bebasnya Habib Rizieq Shihab dari balik jeruji.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa bebasnya eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah memenuhi prosedur dan syarat administrasi.

"Jadi habib ini memenuhi syarat di mana tim kuasa hukum dan habib sendiri itu mengambil 2 fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham nomor 7 tahun 2022 mengenai remisi," kata Aziz ditemui usai diskusi bertajuk 'Kembalinya Habib Rizieq, Siapa Untung, Siapa Rugi Jelang 2024?", di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

Aziz menjelaskan selain memenuhi bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab diketahui mendapat dua kali remisi. Remisi itu didapat dari perkara yang ditujukan kepada HRS.

"Kami count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau satu tahunnya berarti Agustus 2022. Karena kita dapat remisi maka maju dua bulan, kemudian ada juga di situ kalau sudah menjalani 2/3 maka kita bisa ajukan pembebasan bersyarat. Semua prosedur kita penuhi, kita smooth, kita landai, kita jalankan, dan alhamdulillah di akomodir karena itu memang hak," ucapnya.

"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa espirasi selesai di akhir pada 10 Juli 2023 ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024 artinya semua sesuai prosedur," lanjutnya.

Lebih lanjut, Aziz menyebut dugaan bantuan pihak Amerika di balik bebasnya HRS adalah spekulasi tanpa didasari fakta.

Namun dirinya tidak dalam kapasitas membantah hal itu karena pihak Amerika pun tak mengeluarkan pernyataan resmi terkait bebasnya Habib Rizieq.

"Jadi saya tidak dalam kapasitas dan kompetensi untuk membantah, akan tetapi saya berdasarkan fakta hukum saja," tandasnya.

Syahganda Nainggolan menduga ada campur tangan Amerika dalam bebasnya Habib Rizieq Shihab dari balik jeruji.

Hal tersebut dia sampaikan saat mengikuti webinar bersama pembicara Guru Besar IPB Didin S Damanhuri, Pengamat Ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS Azis Yanuar.

Acara tersebut bertajuk "Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia", pada Jumat (22/7/2022).

"HRS dikeluarkan untuk merespon rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50," ucap Syahganda.

Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) ini mengatakan  hal tersebut berawal saat rilis HAM yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada awal 2022.

Dia menyebut rilis HAM ini meliputi kasus HRS.

Syahganda mengklaim pembebasan HRS dari balik jeruji membutuhkan dukungan Amerika

"Khususnya bantuan dari Amerika dan barat serta lembagai multi lateral sangat terkait dengan urusan HAM," ucap  Mantan Aktivis ITB era 80-an ini.

Dia menyinggung soal defisit anggaran pembangunan ke depan harus bisa dipastikan diperoleh melalui pinjaman bilateral ataupun multilateral.

Syahganda megatakan kebutuhan pinjaman untuk APBN pun tak dapat dipenuhi dengan mengandalkan pengahasilan pajak.

"Karena pinjaman untuk APBN hanya 9 persen dari PDB," pungkasnya.

Sumber: tribunnews
Foto: Tribunnews.com/Fersianus Waku
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar dalam sebuah diskusi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022). 
Kuasa Hukum Respons Dugaan Bantuan Amerika Serikat di Balik Bebasnya Habib Rizieq Shihab Kuasa Hukum Respons Dugaan Bantuan Amerika Serikat di Balik Bebasnya Habib Rizieq Shihab Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar