Breaking News

Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut karena Perintah Jokowi


Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy telah memerintahkan Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah, di Jombang, Jawa Timur. Keputusan ini ternyata perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena kasus pencabulan yang terjadi di pesantren tersebut menarik langsung perhatian kepala negara. 

"Nah karena itu atas arahan pak presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung pak presiden, sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan," kata Muhadjir saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Izin dicabut pada 7 Juli dan Muhadjir menyampaikan pembatalan pada 11 Juli kemarin. Keputusan ini cepat berubah karena karena pemerintah ingin agar orang tua yang memiliki anak pesantren tersebut bisa tenang dan statusnya sebagai santi tetap jelas.

"Tidak akan perlu pindah, dan kemudian para santri yang ada di situ, juga bisa kembali dan belajar dengan tenang," kata dia.

Sebelumnya pada 11 Juli kemarin, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menyampaikan lembaga pendidikan yang bernama lengkap Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah ini dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala.

"Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar dia saat dihubungi Tempo.

Sebelumnya pondok pesantren menjadi sorotan setelah terjadinya peristiwa pencabulaan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi. Pihak pondok pesantren kemudian dianggap sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Subchi sehingga izinnya dicabut oleh Kementerian Agama.

Muhadjir menerangkan kasus dugaan pencabulan santriwati itu merupakan kasus personal Subchi. Dia menilai kasus itu tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, tetapi oknum.

"Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedangkan di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Kementerian Agama akan segera mengembalikan izin pondok pesantren tersebut usai mendapat perintah darinya. "Secepatnya," tutur dia.

Di sisi lain, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada 7 Juli lalu. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juli 2022.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Ia juga mengatakan, selanjutnya, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Muhadjir lalu hari ini menghadap Jokowi untuk melaporkan tugasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim dan Menteri Sosial Ad Interim. Dalam pertemuan hari ini, kasus di Pesantren Shiddiqiyyah pun kembali dibahas Muhadjir dengan Jokowi.

Dalam pertemuan, kata Muhadjir, Jokowi memberi arahan agar terus dilakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di Pondok Pesantren Shiddiqiyah ini. Dia  meminta ada semacam mitigasi atau trauma healing untuk para para santri.

"Kemudian meminta supaya ada perhatian pada lembaga-lembaga pendidikan, termasuk di dalamnya juga pesantren, agar hal itu tidak terjadi lagi," kata Muhadjir.

Sumber: tempo
Foto: Presiden Jokowi saat berkunjung ke Shiddiqiyyah Ploso Jombang (ist)
Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut karena Perintah Jokowi Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang Batal Dicabut karena Perintah Jokowi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar