Habib Rizieq Resmi Bebas, Tim Advokasi Aziz Yanuar Sampaikan 3 Poin Penting Ini
Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib
Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang
Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.
.Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan
Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).
Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah
dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.
"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi
Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu
(20/7/2022).
1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas
rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada
hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021
tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq
Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3
masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai
ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.
3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya
kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala
Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan
Bareskrim Mabes Polri.
"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap
Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.
Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh
anak, istri, dan menantu.
Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan
petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri
pada pukul 06.45 WIB.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika
menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.
.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli
2022," ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.
Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan
Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Rika, Habib Rizieq adalah warga binaan Rutan Cipinang, namun
penempatannya di Rutan Bareskrim Polri atas berbagai pertimbangan.
"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah
narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," beber Rika.
Ralat kesalahan tanggal pic.twitter.com/GoYkricbNn
— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022
Sumber:
fin
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net
Habib Rizieq Resmi Bebas, Tim Advokasi Aziz Yanuar Sampaikan 3 Poin Penting Ini
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
Reviewed by Admin Oposisi
on
Rating:
