Breaking News

Fahira Idris: DPD RI Menjaga Demokrasi dengan Tuntutan Hapus PT 20 Persen!


Peran DPD RI dalam percaturan pemimpin bangsa mau tidak mau memang harus menyinggung persoalan demokrasi dan ketata negaraan Indonesia. Jika ditarik lebih jauh, demokrasi yang di dalamnya terdapat partisipasi publik harus diindahkan oleh negara.   

Demikian disampaikan Anggota DPD RI, Fahira Idris dalam Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa" di Lobby Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

“Bisa dibilang persoalan besar bangsa ini yaitu terkait dengan presidential threshold (PT) 20 persen, saat ini dan sampai kapan pun saya rasa ini merupakan PR demokrasi kita,” kata Fahira.

Sebab, kata dia, salah satu tujuan demokrasi adalah mewujudkan kesetaraan hak warga negara dalam berpolitik. Dengan kata lain, negara dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi dengan regulasi.

“Saya melihat ada kesenjangannya yang sangat luar biasa antara antara keinginan para pembuat UU Pemilu dengan kehendak publik luas agar ambang batas ini dihapuskan,” tegasnya.

“Tidak heran sampai saat ini persoalan di MK, dari mulai warga negara biasa, aktivis, civil society, intelektual (menolak PT 20 persen),” imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Fahira bersama rekan-rekannya di DPR RI mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan PT 20 persen yang dinilai bertentangan dengan demokrasi.

“Saat ini kita bersyukur akhirnya parpol ada yang mengajukan juga yaitu ada di parpol PKS,” pungkasnya.

Selain Fahira Idris, hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Pengamat Politik dari UI, Rocky Gerung; dan Wakil Ketua Komite Ketatatanegaraan DPD RI, Djamal Aziz. 

Sumber: rmol
Foto: Dialog Kebangsaan DPR RI bertajuk "Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa"/RMOL
Fahira Idris: DPD RI Menjaga Demokrasi dengan Tuntutan Hapus PT 20 Persen! Fahira Idris: DPD RI Menjaga Demokrasi dengan Tuntutan Hapus PT 20 Persen! Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar