Breaking News

Disatukan dengan Timsus, Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri


Kasus kematian Nofryansah Josua Hutabarat atau Brigadir J kini ditangani Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi, Sabtu (30/7).

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Dedi mengungkapkan, alasan kenapa Bareskrim yang menangani kasus ini, meski sebelumnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas manajemen penyidikan.

Menurut Dedi, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dalam rangka efesiensi dan efektivitas manajemen penyidikan, disatukan dengan tim sidik timsus," katanya.

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menyampaikan semua laporan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J semuanya akan ditangani Bareskrim Polri bersama timsus.

"Semuanya ditangani timsus," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, fokus penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih tetap pada proses pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) yang dilaksanakan analisis oleh Puslabgor dan Inafis.

"Fokus tetap proses pembuktian ilmiah (SCI) yang sedang dilaksanakan analisis oleh Puslabfor dan Inafis," katanya.

Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas usai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sumber: rmol
Foto: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Ist
Disatukan dengan Timsus, Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri Disatukan dengan Timsus, Kasus Brigadir J Ditarik ke Bareskrim Polri Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar