Breaking News

Bos SPI Batu Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara


Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa kasus Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (27/7).

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JEP pidana kurungan 15 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan san restitusi Rp 44 juta.

Tuntutan itu disampaikan, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito.

"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," demikian kata Agus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/7).

Merespons tuntutan itu, pihak kuasa hukum JEP tidak banyak berkomentar. Ia hanya menyampaikan harapan agar keadilan dari hakim maupun jaksa bisa ditegakkan.

"Nanti saja pas nota pembelaan, kami akan berkomentar," kata Hotma.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional.

Sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan pada minggu lalu, karena JPU ingin memasukkan alasan yuridis yang lebih kuat dan meyakinkan hakim.

Sumber: rmol
Foto: JPU menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara/RMOLJatim
Bos SPI Batu Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara Bos SPI Batu Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual Dituntut 15 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar