Breaking News

Tarif Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50 Ribu, Ini Syaratnya


Pemerintah resmi membatalkan rencana kenaikan tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu. Namun, pihaknya tetap mengeluarkan aturan tertentu bagi wisatawan berupa pembatasan kuota masuk, wajib memakai sandal khusus, serta harus didampingi oleh pemandu wisata.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, pemerintah tetap membatasi kuota pengunjung berjumlah 1.200 orang per hari.

Bagi yang ingin berwisata ke salah satu warisan dunia UNESCO itu, pengunjung diwajibkan mendaftar secara daring terlebih dahulu.
 
Selanjutnya, Basuki juga mengatakan pengunjung harus menyewa tour guide alias pemandu wisata yang sudah terdaftar. Tujuannya agar pengunjung mengetahui dengan jelas terkait sejarah Candi Borobudur.

Tak hanya itu, pengunjung yang naik ke atas candi juga harus mengenakan alas kaki khusus yang telah disediakan.

"Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas," tutur Basuki, Selasa (14/6/2022).

Pemerintah menilai semua kebijakan tersebut merupakan cara yang dilakukan untuk konservasi terhadap situs bersejarah tersebut.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemberlakuan kenaikan harga tiket Candi Borobudur ditunda selama satu tahun sambil menunggu evaluasi terkait pengelolaan Candi Borobudur sedang dilakukan saat ini.

Kendati demikian, Luhut menegaskan usulan kenaikan harga tiket naik ke area stupa Candi Borobudur sudah melewati kajian, termasuk membandingkan dengan negara lain.

Sumber: tvonenews
Foto: Candi Borobudur/Net
Tarif Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50 Ribu, Ini Syaratnya Tarif Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50 Ribu, Ini Syaratnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar