Breaking News

Tak Terbitkan SP3, KPK Pantang Menyerah Cari Buronan Harun Masiku


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun Masiku. Meski, hingga saat ini belum berhasil, KPK menyatakan tak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka yang buron.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tak memiliki keraguan dalam pengejaran DPO yang masih buron.

"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).

Ia menyatakan, tak ada keraguan tersebut berlandaskan alat bukti yang kuat dalam menetapkan HM sebagai tersangka. Terlebih, HM sudah menjadi DPO di interpol.

"Yang jelas kan statu HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," ucapnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Sumber: okezone
Foto: Harun Masiku/Net
Tak Terbitkan SP3, KPK Pantang Menyerah Cari Buronan Harun Masiku Tak Terbitkan SP3, KPK Pantang Menyerah Cari Buronan Harun Masiku Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar