Breaking News

Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar, Ini Penjelasan AKBP Wahyu Imam Santoso


Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.

“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.

Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).

Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. “Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.

Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. 

Sumber: fajar
Foto: Aktris Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar, Ini Penjelasan AKBP Wahyu Imam Santoso Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar, Ini Penjelasan AKBP Wahyu Imam Santoso Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar