Breaking News

Polda Jatim Tangkap Bos Arisan Online yang Janjikan Bunga 50 persen


Anggrita Putri Khaleda menipu sejumlah orang dengan menawarkan investasi berupa arisan online. Warga Wiyung itu menjanjikan keuntungan sampai 50 persen dalam sebulan agar arisannya menarik perhatian. Namun, dia lantas menghilang setelah mendapat banyak uang.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyatakan bahwa kerugian yang dilaporkan dalam perkara itu mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlahnya diperkirakan masih terus bertambah. Sebab, member arisan yang melapor hanya sebagian kecil. ”Baru 13 orang. Padahal, menurut tersangka, member-nya ratusan,” ujarnya Selasa (31/5).

Anggrita menjalankan arisan online itu sejak 2019. Dia mencari member dengan menyebar broadcast penawaran di beberapa media sosial. Arisan yang dijalankan disebut tersangka memakai sistem tidak biasa.

Dirmanto memaparkan, sistem yang dimaksud tersangka mirip investasi. Misalnya, member ikut arisan dengan nominal Rp 1 juta sepekan. Dia bisa mendapat Rp 1,5 juta pada akhir bulan. ”Bunga ini diklaim berasal dari bisnis perputaran uang yang dikelola tersangka,” jelasnya.

Anggrita, kata dia, mengaku sebagai pemodal sejumlah perusahaan. Dia bisa mendapatkan keuntungan dari dana talangan yang diberikan kepada mereka. ”Jumlah arisan online tersangka seiring berjalannya waktu terus meningkat karena di awal memang terjadi realisasi,” kata Dirmanto.

Mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat itu menyampaikan, tersangka memenuhi janjinya kepada member arisan. Dia memberikan modal dan profit sesuai perjanjian. ”Tetapi, realisasi hanya berlangsung beberapa bulan,” tuturnya.

Menginjak tahun kedua, hak member arisan mulai tidak diberikan. Anggrita berdalih usaha dana talangannya sedang macet. Uang arisan ikut menjadi korban. ”Padahal, yang terjadi, uang arisan itu diputar sendiri oleh tersangka. Mirip MLM pola yang dipakai,” kata Dirmanto.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd menambahkan, tersangka sempat menjanjikan pengembalian uang kepada para member arisan. Tetapi, janji itu tidak terwujud. ”Akhirnya, ada yang membuat laporan polisi karena merasa dirugikan,” katanya.

Upaya memburu pelaku sempat menemui kendala. Sebab, Anggrita meninggalkan rumah. Keluarga juga berkilah tidak mengetahui keberadaannya. Belakangan, perempuan 22 tahun itu terlacak di Denpasar, Bali. Anggrita pun ditangkap.

”Dari pendalaman yang kami lakukan, uang para korban sebenarnya dipakai sendiri oleh tersangka,” ujar Wildan.

Sumber: jawapos
Foto: INVESTASI FIKTIF: Anggrita Putri Khaleda dan barang bukti kejahatannya ditunjukkan di Mapolda Jatim. (Hasti Edi Sudrajat/Jawa Pos)
Polda Jatim Tangkap Bos Arisan Online yang Janjikan Bunga 50 persen Polda Jatim Tangkap Bos Arisan Online yang Janjikan Bunga 50 persen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar