Breaking News

Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan


Materiil Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dipersoalkan kelompok masyarakat sipil dikarenakan pembentuk undang-undang belum memenuhi asas legalitas hukum pidana.

Begitu disampaikan gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis RKUHP" yang digelar virtual, Sabtu (25/6).

"Pada aspek materiil ini muncul masalah karena persoalan berkaitan dengan keterpenuhan asas dari sebuah undang-undang, termasuk KUHP," ujar Suparji.

Dia menjelaskan, asas legalitas hukum pidana yang harus dipenuhi DPR RI dan pemerintah yakni tercermin dari adanya asas lex scripta, lex certa, lex stricta, dan lex praevia, ungkapnya.

Pemenuhan 4 asas legalitas dalam hukum pidana itu, lanjut Suparji, akan berdampak pada undang-undang yang terbentuk nantinya.

"Sehingga pemenuhan atas asas-asas tadi itu sebuah norma dalam KUHP, dalam suatu huku pidana tidak multitafsir, tidak abu-abu, dan tidak kemudian menimbulkan ketentuan-etentuan yang bisa ditafsirkan secara sepihak," katanya.

"Sehingga pada aspek substansi pemenuhan asas itu ada pandangan belum terpenuhi," demikian Suparji.

Sumber: rmol
Foto: Gurubesar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad/Net
Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan Pakar: Asas Legalitas Hukum Pidana Tidak Terpenuhi, Maka RKUHP Dipermasalahkan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar