Breaking News

Jumhur Hidayat Bakal jadi Saksi Ahli Gubernur Anies soal UMP


Soal penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) di DKI Jakarta masih berlanjut karena Apindo DKI mengungat Gubernur DKI Anies Baswedan.

Terkait dengan masalah UMP itu, Tergugat Intervensi yaitu FSP PAREKRAF KSPSI menghadirkan saksi ahli Jumhur Hidayat. Mantan Kepala BNP2TKI itu akan memberikan keterangan di sidang PTUN.

"Rencanaya besok, Rabu Jam 9.00 WIB, 8 Juni 2022 di PTUN Jakarta Timur," demikian keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/6).

Dalam hal ini, Jumhur dihadirkan oleh Tergugat Intervensi dari serikat pekerja karena dianggap memiliki kecakapan dalam hukum tata negara. Sebab, telah terbiasa membuat Peraturan Kepala BNP2TKI semasa menjabat.

"Mengharapkan keahlian Jumhur Hidayat dalam hubungan industrial serta selaku mantan pejabat tinggi pemerintah yaitu Kepala BNP2TKI," demikian penjelasannya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No. 1517 tahun 2021 menaikkan UMP sebesar 5,1 persen jauh di atas ketetapan yang diatur Pemerintah Pusat yaitu kurang dari 1 persen.

Akibat Keputusan ini Gubernur DKI Jakarta digugat oleh APINDO DKI . Sementara beberapa serikat buruh/serikat pekerja mendaftarkan diri sebagai Tergugat Intervensi. 

Sumber: rmol
Foto: Jumhur Hidayat (sebelah kanan)/Net
Jumhur Hidayat Bakal jadi Saksi Ahli Gubernur Anies soal UMP Jumhur Hidayat Bakal jadi Saksi Ahli Gubernur Anies soal UMP Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar