Breaking News

Baru Dilantik jadi Menteri, Zulhas dan Hadi Langsung Diwarning KPK, Waktunya Paling Lama 3 Bulan


Usai dilantik jadi menteri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto.

Warning yang sama juga ditujukan kepada tiga wakil menteri, yakni Wempi Wetipo Afriansyah Noor dan Raja Juli Antoni.

Warning KPK itu terkiat kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang paling lama harus diserahkan setelah tiga bulan menjabat.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan, kewajiban menyetor LHKPN itu harus dipenuhi pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara.

Ipi menyebut, LHKPN merupakan wujud komitmen para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik terhadap pemberantasan korupsi.

“LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” tutur Ipi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju.

Keduanya yakni Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Muhammad Lutfi.

Sementara, Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Sedangkan tiga wakil menteri yakni Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.

Kemudian Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Raja Juli Antoni sebagai Wamen ATR/Wakil Kepala BPN. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto usai dilantik Presiden Jokowi sebagai menteri di Istana Kepresidenan, Rabu (15/6/2022). Foto: Setkab
Baru Dilantik jadi Menteri, Zulhas dan Hadi Langsung Diwarning KPK, Waktunya Paling Lama 3 Bulan Baru Dilantik jadi Menteri, Zulhas dan Hadi Langsung Diwarning KPK, Waktunya Paling Lama 3 Bulan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar