Breaking News

Marak Iklan Judi Slot Online di Intenet, Bareskrim Polri Ancam Penjarakan Pembuat Iklan


Belakangan banyak orang yang mengadu nasib lewat judi slot online. Dengan hanya bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang menjajal peruntungan lewat judi slot online.

Namun dalam jangka panjang, judi slotonline dapat menyebabkan kecanduan hingga membuat para pelaku berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Polisi pun, mengancam hukuman pidana bagi para pelaku judi slot online.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/5).

Polisi juga gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat.

"Sudah banyak yang kita ungkap," sambungnya.

Iklan judi slot online juga bertebaran di dunia maya dan media sosial. Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: rmol
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL
Marak Iklan Judi Slot Online di Intenet, Bareskrim Polri Ancam Penjarakan Pembuat Iklan Marak Iklan Judi Slot Online di Intenet, Bareskrim Polri Ancam Penjarakan Pembuat Iklan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar