Breaking News

Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus?


Kabupaten Tanggamus diresmikan pada 21 Maret 1997. Merupakan pemecahan dari kabupaten induk, Lampung Selatan. Kini, kabupaten Tanggamus memiliki luas wilayah daratan sekitar 2.855,46 KM. Sementara untuk luas daerah laut sekitar 1,799,50 KM.

Di bumi Begawi Jejama, potensi sumber daya alam cukup menggiurkan. Ada emas, bahan galian granit, batu pualam atau marmer. Selain itu, terdapat sumber air panas dan panas bumi yang bisa dikembangkan menjadi pembangkit energi listrik alternatif.

Dalam perjalanannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus tentu memiliki kewajiban untuk menata, mengelola, dan mengembangkan potensi yang ada. Baik sumber daya manusia ataupun sumber daya alamnya. Semua untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyatnya.

Tepatnya pada tahun 2016, ketika itu Bupati Tanggamus masih dijabat Bambang Kurniawan untuk periode ke dua (2013 �" 2018). Namun, periode kedua ini tidak bisa dituntaskan Bambang. Bukan apa-apa, Bambang tersangkut kasus suap/gratifikasi ketika ingin mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Perbuatan Bambang, ungkap hakim Minanoer Rachman, memberikan uang Rp 943 juta ke para anggota DPRD Tanggamus terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menilai Bambang terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dengan memberikan uang ke anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2016. Dan akhirnya, Bambang menjadi penghuni Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 22 Mei 2017.

Sabtu, 22 Desember 2018, Bambang Kurniawan bebas. Setelah ia menjalani hukuman di Lapas Rajabasa. Namun masih ada yang tersisa pada rangkaian tindak pidana yang divoniskan terhadap mantan Bupati Tanggamus ini. Secara hukum, para penerima gratifikasi untuk memuluskan APBD 2016 belum ada yang terkena vonis hakim. Masih menunggu langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Akankah?

Lampu Jalan dan Kereta Api

Di antara pekerjaan proyek dalam APBD Tahun Anggaran 2016 yang menghantarkan Bambang Kurniawan mendekam di Lapas Rajabasa, antara lain proyek jalan kereta api di Tanggamus. Jalur kereta api Gisting menuju Pringsewu dan proyek pengadaan prasarana lampu jalan. Proyek ini menggunakan alokasi anggaran yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Pada Kamis, 19 Mei 2016, perjanjian Kerja Jasa Konsultasi Nomor: 600/002/846476/ 37/2016 ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Drs Hamid Heriansyah Lubis (Pihak Pertama) dan Agus Trigunawan, Direktur CV Tetayan Konsultan (Pihak Kedua).

Dengan perjanjian ini, CV Tetayan Konsultan mengikatkan diri sebagai Konsultan Perencana yang melaksanakan pekerjaan Feasibility Study Kereta Api Pringsewu-Gisting yang terletak di Kabupaten Tanggamus.

Dua hari sebelumnya, 17 Mei 2016, CV Tetayan Konsultan telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Penyedia Jasa Konsultasi Belanja Studi Kelayakan Kereta Api Kabupaten Tanggamus. Penetapan itu berdasarkan surat Keputusan Nomor 600/001/846476/37/2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Tanggamus Hamid Heriansyah.

CV Tetayan memenangkan lelang setelah sebelumnnya mengajukan penawaran administrasi dan teknis senilai Rp 381.630.000 pada Maret 2016 untuk proyek studi Kelayakan basic desain jalur kereta api Pringsewu-Gisting.

CV Tetayan Konsultan adalah perusahaan penyedia jasa konsultansi yang didirikan tanggal 3 Oktober 2011 di Metro, Lampung. Akte pendiriannya dikeluarkan notaris Selvi Fitrian Liu SH. Perusahaan ini bergerak dalam lingkup layanan: perencanaan umum dan teknis; survei dan supervisi; penelitian dan kajian; studi kelayakan; menajemen proyek; teknik disain; dan monitoring dan evaluasi.

Dalam proyek Belanja Studi Kelayakan Kereta Api Pringsewu-Gisting ini, CV Tetayan mendapat imbalan atas pekerjaannya, sebesar Rp 381.630.000 termasuk PPN. Semua biaya yang timbul dari proyek ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Tanggamus TA 2016 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus.

Menurut kontrak perjanjian, pembayaran dilakukan ini berdasarkan Prestasi Hasil Pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) yang diteken kedua pihak.

Adapun pembayaran dilakukan dalam tiga tahap. Yakni uang muka 20 persen = Rp 76.326.000; Pembayaran Termin 50 persen setelah pekerjaan mencapai 60 persen sebesar Rp 152.652.000 termasuk PPN; Pelunasan sisa pembayaran (Rp 152.652.000 termasuk PPN) dilakukan setelah pekerjaan 100 persen yang dinyatakaan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Pekerjaan proyek Studi Kelayakan Kereta Api Pringsewu-Gisting harus diselesaikan CV Tetayan Konsultan dalam 120 hari kalender. Terhitung sejak penandatangan kontrak dan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yakni 19 Mei 2016 hingga 15 September 2016.

CV Tetayan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi harus melaporkan hasil pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang terdiri dari: Laporan Pendahuluan; Laporan Akhir; Sertifikasi Teknis (RKS), Gambar Rencana Kerja; Enginer Estimate (EE/RAB).

Setelah lama menanti hasil kerja CV Tetayan, pada Rabu 20 Maret 2019, ratusan massa mengatasnamakan Perhimpunan Masyarakat Kabupaten Tanggamus (PM-KUTA) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

PM-KUTA menggeruduk Kantor Kejari Tanggamus untuk meminta penjelasan atas laporan mereka pada 17 Desember 2018 terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek uji kelayakan jalur kereta api Pringsewu-Gisting di Dinas Perhubungan tahun 2016 dan paket pengadaan prasarana lampu jalan.

Penanggungjawab PM-KUTA, Khusni mengatakan aksi tersebut dilakukan guna mempercepat proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka laporkan.

Menghadapi pengunjuk rasa, Kajari Tanggamus David P Duarsa melalui Kasiintel Kejari Tanggamus Rido Rama mengatakan bahwa aspirasi dari massa terkait laporan tersebut, tetap akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Kejari telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket), terhitung sejak adanya laporan pada tanggal 17 Desember 2018 lalu.

“Proses jalan terus, yakin saja dengan kami. Kami tidak ikut dengan politik praktis, akan tetapi memang kondusifitas harus dijaga jangan sampai terpengaruh, nanti kita akan lihat siapapun yang bersalah akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Rido.

Lama menanti hasil Pulbaket Kejari Tanggamus tak kunjung muncul, pada Senin 19 Oktober 2020, LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mendatangi ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI), KPK RI, dan Komisi Kejaksaan (Komjak RI).

Gamapela mengirimkan mosi tak percaya atas penanganan kasus dugaan korupsi Dishub Tanggamus, yang menurut mereka telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanggamus hingga Kejaksaan Tinggi Lampung.

Laporan Gamapela tersebut terlampir satu berkas dokumen kontrak proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu - Gisting senilai Rp390 juta dan proyek pengadaan lampu penerangan jalan pada Dishub Tanggamus tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp3,2 miliar.

Ketua Umum Gamapela Toni Bakrie menerangkan, laporan yang mereka kirim ke Kejagung RI diterima oleh Kasubid Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung Widiyanto.

Sementara di Komjak laporan diterima oleh bagian penerimaan pengaduan masyarakat. Lalu di KPK RI diterima bagian penerimaan surat pelaporan KPK. Dan, hingga kini aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil Pulbaket mereka. Hanya rumors-rumors saja yang menjadi pembicaraan di warung-warung kopi atau rumah tetangga.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi Kereta Api/Net
Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus? Empat Tahun Diselidiki, Bagaimana Ujung Dugaan Korupsi Lampu Jalan dan Jalur Kereta Api Tanggamus? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar