Breaking News

Sederet Keringanan Diterima Masyarakat Selama Pandemi, Kini Disetop Pemerintah


"Jangan sampai segala keringanan untuk rakyat selama Pandemi dihentikan sati per satu. Pemulihan ekonomi belum dirasakan, beban rakyat malah semakin berat."

Demikian teguran Ketua DPR Puan Maharani menyikapi sejumlah kenaikan tarif yang diterapkan pemerintah. Bukan tanpa sebab. Sejumlah kenaikan tarif menyusul diberlakukannya pelonggaran aturan terkait Covid-19.

Seiring dengan pelonggaran aturan Covid-19, pemerintah juga tengah mengejar pemulihan ekonomi nasional usai dihantam wabah virus corona.

"Jangan sampai ketika pemerintah bicara pemulihan ekonomi dalam masa transisi, kok harga-harga komoditas dan BBM justru meningkat. Terlebih di saat kebutuhan dan mobilitas masyarakat yang semakin meningkat mendekati Hari Raya," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Politikus PDIP itu menggarisbawahi, pemulihan ekonomi jangan berhenti hanya di atas kertas. Tidak boleh hanya angka-angka.

"Tetapi harus benar-benar dirasakan rakyat," tegasnya.

Menengok ke belakang, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memberikan sejumlah stimulus melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2021 mencapai Rp553,1 triliun. Angka ini berpotensi mengalami kenaikan jika insentif usaha telah dimasukkan.

Namun, dari total anggaran PEN tersebut, pemerintah belum memasukkan insentif usaha bidang perpajakan.

Sri Mulyani merinci terdapat empat fokus bidang yang telah masuk dalam alokasi anggaran Rp553,1 triliun yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta UMKM dan pembiayaan korporasi.

Untuk perlindungan sosial, berikut kebijakan 2020 yang masih berlanjut di 2021:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Kartu Sembako
3. Kartu Prakerja
4. BLT Dana Desa
5. Bansos Tunai
6. Subsidi Kuota PJJ
7. Diskon Listrik

Catat, Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Masa Mudik Lebaran 2022
Sementara itu, ada pula bansos yang disetop pemerintah dalam APBN 2021, yakni:

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya pada Minggu (31/1/2021).

Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Untuk membantu pekerja di luar pemberian subsidi gaji seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Stimulus Dunia Usaha

Di sisi lain, melalui dana PEN, pemerintah juga sempat memberikan stimulus untuk dunia usaha. Sektor UMKM contohnya.

Aturan yang tertuang dalam PP 23/2020 itu bertujuan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Berikut stimulus pemerintah untuk dunia usaha:

Biaya Acara Dukungan Jokowi 3 Periode, Bara JP Ungkap Paling Mahal Rp50 Juta
1. UMKM
Subsidi bunga Rp34,15 T untuk 60,66 juta penerima bantuan. Terdiri dari:

a. Rp27,26 T
melalui BPR, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan
-Untuk Usaha Mikro & Kecil
Penundaan angsuran & subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya.
- Untuk Usaha Menengah
penundaan angsuran & subsidi bunga 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya.

b. Rp6,40 T
melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian
-Penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga selama 6 bulan

c. Rp0,49 T
melalui online, koperasi, Petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda
-Subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan

2. Korporasi
-Insentif Pajak
Rp34,95 T (Bebas PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN)

-Penempatan dana Pemerintah
di perbankan untuk restrukturisasi
debitur UMKM Rp35 T

3. BUMN
- Penyertaan Modal Negara
- Pembayaran kompensasi
- Talangan (investasi) modal kerja
- Dukungan lain: optimalisasi BMN,
Pelunasan Tagihan, Loss Limit
Penjaminan, Penundaan Dividen,
Penjaminan Pemerintah,
Pembayaran Talangan Tanak
Proyek Strategis Nasional (PSN)

Bansos Corona yang masih berjalan di Tahun 2022

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk bantuan subsidi upah, besarannya yakni Rp1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan bapak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di komplek Istana Presiden, Selasa (5/4).

2. BLT Minyak Goreng

Di samping itu, pemerintah juga mengucurkan juga Bantuan langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300.000 untuk tiga bulan. Serta akan melanjutkan bantuan langsung tunai dana desa.

"Arahan bapak presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal. Jadi pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin terkait dengan kartu sembako 18,8 plus PKH tambahan 2 juta yang juga ditambahkan dengan bantuan minyak goreng yang besarnya 300 ribu untuk 3 bulan atau 100 ribu per bulan diberikan dalam 3 bulan dan diharapkan dalam bulan ramadhan bisa diberikan, kemudian ada program BLT dana desa terus dilanjutkan," paparnya.

Bantuan lainnya, telah ada usulan untuk kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) yang akan diagendakan. Besarannya masih sama, yakni Rp600.000 per penerima yang menyasar sekitar 12 juta penerima.

3. Subsidi Pupuk

Di sektor pertanian, kata Menko Airlangga, juga tak luput dari perhatian pemerintah. Salah satunya mengenai subsidi pupuk yang akan diberikan.

“Kemudian presiden juga meminta perhatian untuk kenaikan harga pupuk karena pupuk juga naik, dilihat dari penggunaan dalam negeri, ada yang subsidi dan non subsidi nah tentu akan ada pembatasan terkait dengan komoditas, prioritasnya padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat dan kakao, dan pupuk yang disubsidi dibatasi urea dan MPK,” katanya.

Ia menyebut, harga pupuk urea mengalami kenaikan harga. Kemudian pupuk jenis potas dan Kcl yang masih diimpor oleh Indonesia yang salah satunya berasal dari Ukraina.

“Bapak presiden mewanti-wanti agar subsidi pupuk tepat sasaran, para petani bisa menerima pupuk sehingga tentunya harga pupuk tidak membuat kelangkaan pupuk dan tentunya pada akhirnya tidak mendorong ketersediaan pangan yang aman,” terangnya.

Sumber: merdeka
Foto: Presiden Joko Widodo/Net
Sederet Keringanan Diterima Masyarakat Selama Pandemi, Kini Disetop Pemerintah Sederet Keringanan Diterima Masyarakat Selama Pandemi, Kini Disetop Pemerintah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar