Negara Bangkrut, DPR RI Wajib Impeachment Presiden
Lonjakan utang Pemerintah bisa melebihi 100% PDB, naiknya kebutuhan pokok rakyat dan harga BBM yang tidak terkendali, hingga di berikan sinyal kenaikan gas melon 3KG
PDB Indonesia yang mencapai 15.600 triliun, sudah bisa dikatakan Indonesia dalam posisi bangkrut, total utang pemerintah dalam rangka pembiayaan APBN hanya menutupi defisit pembiayaan APBN.
Kepada siapa kita berutang ?
Sejak era rezim UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara maka dimulai utang menggunakan mekanisme SBN (Surat Berharga Negara) State Treasury Bond atau lebih dikenal di pasar sebagai SUN (Surat Utang Negara).
Era utang bilateral, multi lateral dan utang kepada lembaga donor berkurang sangat tajam prosentasenya seiring dengan naiknya volume APBN kita sehingga besaran defisit naik dan jumlah surat utang makin membesar. SBN atau SUN diserap oleh pasar dan pembelinya bisa perbankan nasional, dana pensiun, lembaga asuransi, BPKH, LPS, BI dan siapapun yang perlu investasi di government bond baik asing maupun nasional.
Apakah angka utang pemerintah Rp 7.014,58 triliun itu sudah merupakan total utang pemerintah ?
Pemerintah masih mempunyai tanggungan 2 (dua) komponen perhitungan utang diluar utang pembiayaan APBN yang belum dihitung dalam struktur komponen utang pemerintah yaitu;
Pertama, contingency debt (merupakan utang yg menjadi tanggung jawab negara) seperti utang BUMN. Jumlah utang BUMN saat ini hampir mencapai Rp 6.000 triliun
Kedua, utang dana pensiun yang saat ini masih menggunakan metode beban langsung di APBN padahal secara aktuaria dana pensiun ini harus dibuatkan pencadangan khusus sebagai beban biaya pensiun untuk ASN, TNI dan Polri. Perkiraan jumlah beban utang pensiun mencapai sekitar Rp 4.500 triliun
Maka jika kita cermati, kedua items di atas tidak pernah masuk dalam perhitungan neraca keuangan negara.
Padahal secara best practices di seluruh dunia saat menghitung neraca keuangan negara itu masuk dalam itungan government debt.
Kalau poin utang pembiayaan untuk APBN, contingency debt dan utang dana pensiun dihitung semuanya masuk dalam neraca keuangan negara maka total utang kita bisa mencapai Rp 7.000+6.000+4.500=17.500 Triliun
Jumlah tersebut melebihi 100 persen dari PDB kita yang mencapai 15.600 triliun.Padahal menurut UU No.17/2003 batas utang atau ratio debt kita maksimal 60% dari PDB, berpotensi pelanggaran konstitusi yang berakibat wajib bagi Presiden untuk di Impeachment karena negara telah bankrut.
Oleh : Nazar EL Mahfudzi
Pengamat Politik Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Negara Bangkrut, DPR RI Wajib Impeachment Presiden
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar